Tujuh Cafe Di Mengwitani Di-Deadline Pemkab Badung

Mangupura, Berita Fajar Timur.com
Sejumlah 7(Tujuh) Cafe yang beroperasi di Mengwitani di-deadline oleh Pemkab Badung melalui Satuan Polisi(Satpol) PP Badung agar segera ditutup permanen menyusul permintaan masyarakat di Desa Mengwitani melalui paruman desa setempat. Keinginan warga masyarakat Desa Mengwitani ini disambut dengan antusias oleh Bupati Badung Giri Prasta,S.Sos. Kepada Berita Fajar Timur.com Kepala Satuan Tugas (Kasat) Pol.PP Badung Drs.IGAK.Suryanegara,M.Si, mengatakan,” hari ini kami kesana(ke Mengwitani) untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan penutupan ke-7 Cafe yang akan segera ditutup dalam waktu dekat ini. Adapun hal tersebut yang kami maksudkan adalah menyampaikan perihal deadline penutupan cafe-cafe itu sesuai arahan Bapak Bupati kepada pemilik cafe,”tegasnya. Dijelaskan, tekait penutupan sejumlah cafe yang selama ini beroperasi di wilayah Desa Mengwitani, pihaknya menegaskan agar pemilik menutup sendiri pengoprasian cafenya sebelum ditutup paksa oleh Satpol PP dengan cara menyegel. “Jadi kami meminta para pemilik agar secara legowo menutup usahanya sendiri sebelum ditutup petugas dengan paksa,”tegasnya.

Hari ini, Kamis (28/9) menurut keterangan Kasat Pol.PP IGAK.Suryanegara bahwa sudah ada pemilik cafe yang bersurat resmi kepadanya untuk memberi tenggang waktu hingga akhir bulan guna menyelesaikan segala sesuatunya terkait pembukuan dan laporan keuangan serta pembayaran gaji karyawannya.
“Namun kami menegaskan bahwa toleransi hanya diberikan hingga tanggal 31 September 2017. Selanjutnya kami akan menutup paksa, karena Pak Bupati akan meneken surat penutupan tersebut tanggal 3 Oktober depan. Dan tanggal 4 Oktober 2017 pak Bupati ke Mengwitani dalam kaitannya dengan penutupan sejumlah cafe tersebut,” ungkapnya.

Ditambahkan ketujuh cafe yang ditutup Pemerintah Kabupaten Badung adalah : Cafe Happy, Cafe Mawar, Cafe Wulan Ungu, Cafe Jepun, Cafe Galaxi dan Cafe Cempaka. “Disamping itu, Pemkab Badung akan segera membersihkan usaha-usaha sejenis seperti Salon berkedok karaoke, massage dan lainnya yang membuat warga masyarakat di sekitarnya kurang nyaman atau terganggu keamanannya,”imbuhnya.
Diingatkan, Pemkab Badung menindak tegas segala bentuk usaha dengan model seperti disebutkan di atas.
“Apalagi para investor yang mau memanfaatkan masyarakat setempat untuk melindungi diri dalam kegiatan usahanya. Dikhawatirkan akan banyak ekses terjadi dari aktifitas usaha seperti itu. Misalnya terjadi tindakan kriminal yang menganggu ketertiban dan keamanan masyarakat setempat. Belum lagi peredaran barang-barang sejenis psikotropika dan penularan penyakit berbahaya seperti Hiv/Aids,”jelasnya.
Diungkapkan pada saat ini sesuai pendataan sementara, pihaknya menemukan sekitar 557 usaha sejenis Salon/Spa/Massage. Baru 225 yang memiliki ijin resmi dari Pemerintah Badung dan lebih dari itu belum berijin.
“Ada 300an beroperasi di Kecamatan Kuta, sedangkan lainnya diperkirakan ribuan yang belum kami data semua,” urainya. Selama dirinya menduduki jabatan Kasat Pol.PP sudah banyak kegiatan operasi yang dilakukan pihaknya dalam pengamanan Perda Kabupaten Badung. “Operasi pengamanan Perda senantiasa kita ubah temanya setiap bulan, namun kita masih terus upayakan untuk mengevaluasi tema yang sudah kita jalani sehingga tidak melompat-lompat dari satu masalah ke masalah lain, namun pada saat kita beralih tema ya kita tetap fokus dan masalah lain juga tidak diabaikan. Kan PR saya banyak dalam pengamanan Perda ini,”pungkasnya. //don

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*