
Gianyar, Berita Fajar Timur.com-Menyambut hari Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 agar kondisi tetap kondusif, aman, dan nyaman Polsek Blahbatuh Gianyar mengadakan Rapat Koordinasi dengan tokoh – tokoh masyarakat dan perwakilan pemuda secara musyawarah dan mufakat membuat keputusan bersama dalam menyikapi aktifitas anak muda maupun masyarakat umum yang bisa mengganggu ketertiban umum yang berpotensi pelanggaran dan tindak pidana.
Rapat kerja dihadiri perwakilan Bendesa se-Kecamatan Blahbatuh Ida Bagus M Sujana, perwakilan Perbekel sekecamatan Blahbatuh I Gst Ngr. Kapidada dan Perwakilan Pecalang Blahbatuh Pande Putu Suardiasa yang diketahui oleh Camat Blahbatuh I Ketut Narayana, Danramil 1616-04 I Wyn Suargita dan Kapolsek Blahbatuh Abdus Salim, pada Kamis (22/12/2017) di Kantor Camat Blahbatuh Gianyar.
Kapolsek Blahbatuh Abdus Salim menjelaskan, kesepakatan ini sebagai acuan insiatif, kreatif positif anak muda. Hal yang disepakati antara lain dilarang kegiatan hiburan yang disertai minum – minuman keras/beralkohol, joged dan menyalakan kembang api, petasan yang sifatnya menghibur.
Batasan waktu kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan hak – hak asasi orang lain.
Penggunaan tempat kegiatan tidak di ijinkan menggunakan tempat yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi terjadinya konflik kepentingan, pelanggaran hukum tindak pidana seperti badan jalan, pertigaan, tempat ibadah, pusat perbelanjaan ataupun fasilitas umum disarankan menggunakan balai banjar
Dari segi sarana seperti sound system hendaknya tidak mengeluarkan bunyi yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain.
Ada penanggung jawab dalam kegiatan yang bertugas mengatur dan bertanggung jawab penuh terhadap keamanan yaitu Bendesa, Kepala Desa, kepala dusun yang dibantu tokoh masyarakat setempat.
Mengakomodir kegiatan anak muda wajib berkoordinasi dengan rokoh masyarakat, tokoh agama ataupun instansi pemerintah terkait.
Kesepakatan ini juga mencakup larangan – larangan seperti menkonsumsi minuman beralkohol,.menyalakan petasan, kembang api, meriam bambu atau meriam menggunakan spiritus.
Membawa barang – barang yang dilarang undang – undang.
Mengendarai kendaraan roda dua atau tempat yang mengganggu ketertiban seperti ugal – ugalan ataupun knalpot brong.
Semua himbauan dan larangan tersebut merupakan upaya aparat penegak hukum dalam pembinaan dan menjaga ketertiban menekankan kepada wadah dan tatanan yang telah diatur oleh desa pakraman yaitu bendesa adat yang dibantu seluruh perangkat desa pakraman setempat.
Mengenai sangsi disebutkan Kapolsek Abdus Salim,”bila terjadi pelanggaran atau tindak pidana aparat penegak hukum akan memproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan jenis, motif akibat yang ditimbulkan melalui pendekatan persuasif dengan dialog bersama pihak terkait,”tegasnya.
Dalam kesempatan ini juga Kapolsek Blahbatuh Abdus Salim S. Sos mengucapkan “Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2018” kepada umat Nasrani. //don
Leave a Reply