2018 Polres Badung Berantas Mafia Tanah, Premanisme, Narkoba dan Kemacetan

Badung, Berita Fajar Timur.com– Polres Badung pada tahun 2018 nantinya akan memfokuskan target utama pada Pemberantasan Mafia Pertanahan, Pemberantasan Narkotika, Aksi Premanisme, serta kemacetan yang terjadi di wilayah Kuta Utara Badung. Hal itu disampaikan Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K didampingi Pejabat Utama Polres Badung pada saat Press Rilis Akhir Tahun di Aula Mapolres Badung,Minggu (31/12) yang dihadiri para awak media.

Selain itu, Pemegang tongkat komando di Polres Badung ini juga membeberkan beberapa keberhasilan Polres Badung dalam setahun terakhir yaitu Pengungkapan Kasus Narkoba naik sekitar 20 Persen dari tahun sebelumnya yaitu 104 kasus pada tahun 2017 dibandingkan tahun 2016 sebanyak 83 kasus dimana kasus menonjol yang berhasil diungkap ada empat kasus yaitu Tersangka Andika Suardana dengan barang bukti sabhu seberat 100,64 gram, tersangka lainnya adalah Rizal Marta Wijaya dengan barang bukti seberat 306,73 gram, kemudian tersangka I Putu Permana yang pada saat itu merupakan anggota Polri dengan barang bukti 2,28 gram serta tersangka Imanuele Berlingieri (WNA ) dengan barang bukti 10 butir.

Barang bukti narkotika yang berhasil disita Polres Badung pada tahun 2017 adalah narkotika jenis sabhu dengan total sebanyak 673,63 gram, sedangkan Ekstasy sebanyak 91 butir, ganja sebanyak 687,03 gram, minuman keras jenis arak sebanyak 78 liter serta Minuman Import sebanyak 56 botol.

Selain kasus Narkoba, `Polres Badung membeberkan Crime total pada tahun 2017 sebanyak 338 kasus dan penyelesaian kasus pada tahun 2017 sebanyak 193 kasus diantaranya 89 kasus sudah P 21, pelimpahan 1 kasus, Tipiring 1 kasus dan 102 kasus di SP3. Pengungkapan kasus yang menonjol pada tahun 2017 menangkap Narapidana LP Kerobokan yang sempat kabur. Satuan Reskrim Polres Badung juga berhasil mengungkap 1 kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang. Selain itu Polres Badung juga mengungkap Kasus KDRT potong kaki. Kasus tindak pidana tertentu yang berhasil diungkap adalah 1 kasus melanggar UU no.22 tahun 2001 tentang Migas serta 1 kasus Korupsi melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU no.20 tahun 2001. Sebagaimana pemberantasan Premanisme, Polres Badung menggelar Operasi Premanisme selama tahun 2017 dan berhasil menangkap 34 orang dan menahan 24 orang serta memberikan pembinaan sebanyak 29 orang.

“Pada tahun 2018 nanti Polres Badung akan meningkatkan kegiatan pemberantasan Premanisme dan mengantisipasi tindak kejahatan lainnya terutama pada tempat tempat keramaian seperti halnya Terminal Type A Mengwi. Aktifitas pada terminal Mengwi sejak di resmikan operasionalnya pada tahun 2017 ini terus meningkat” Ungkap Orang nomor satu di Polres Badung ini

Terkait dengan kemacetan yang terjadi di Kuta Utara, Kapolres mengatakan telah menempatkan personilnya pada titik titik rawan kemacetan. Namun pertumbuhan jumlah kendaraan tidak sebanding dengan penambahan jalan sehingga kemacetan tidak terhindarkan. Walaupun demikian, Polres Badung tetap berupaya selalu berkoordinasi dengan pihak terkait.

Sebelum mengakhiri Press Release akhir tahun AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K menghimbau kepada masyarakat dalam merayakan malam pergantian tahun untuk tidak mengkonsumsi Minuman keras serta tidak melakukan tindakan tindakan yang melanggar hukum. “ Kami Polres Badung menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Minuman keras yang dapat memicu terjadinya tindakan kriminal. Mari jadikan malam pergantian tahun yang bermakna “ Imbuhnya. //don

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*