Denpasar, Berita Fajar Timur.com
Siang ini, Selasa(30/1/2018) Komisioner KPUD Kota Denpasar melakukan verifikasi faktual di Kantor DPC Partai Golkar Kota Denpasar. Pelaksanaan verifikasi ini merupakan implementasi dari UU Parpol tentang peserta Pemilu.
“Verifikasi ini merupakan persyaratan administrasi Parpol peserta Pemilu,”ujar Komisioner KPUD I Wayan Arsa Jaya.
Ketua DPC Golkar Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira
Arsa Jaya megatakan,” ada tiga materi pokok dalam verifikasi faktual adalah masing-masing berupa persyaratan struktur organisasi mulai dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara serta kehadiran/keberadaan pengurus perempuan memenuhi quota 30%, dan keterangan domisili berupa status kantor DPC.”
Ketua DPC Kota Denpasar Wayan Mariyana Wandhira, ST.,seusai verifikasi mengatakan,”terkait verifikasi ini kita di DPC sudah jauh-jauh hari mengantisipasi dengan menyiapkan semua persyaratan yang diminta KPU, mulai dari data kepengurusan, kelengkapan administrasi, lalu keterwakilan kepengurusan perempuan kita penuhi sesuai dengan kuota 30 persen. Demikian juga status kantor DPC,”terangnya.
Sesuai verifikasi yang dilakukan oleh komisioner KPUD maka data yang sudah terverifikasi sudah sah dapat diterima dimana dari untuk keterwakilan perempuan, dari 28 orang yang sudah terverifikasi ada 25, sedangkan tiga orang meski tidak hadir tapi datanya sudah masuk dan sah. Hasil verifikasi hari ini tinggal di-plenokan pada tanggal 31 Januari 2018 depan. //don
Leave a Reply