Penguatan Perda 10/2011 Tentang KTR, Sudah Saatnya Hotel dan Restoran Menerapkannya

Kuta, Berita Fajar Timur.com
Rokok merupakan produk yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan ketika dikonsumsi menjadi faktor risiko penyakit khususnya meningkatnya kasus penyakit tidak menular (Non Comunicable Deasess) yang saat ini sangat meningkat. Sesuai dengan UU Kesehatan RI No. 36 Tahun 2009 secara tegas menyatakan bahwa rokok mengandung zat adiktif yang menimbulkan ketergantungan pada pemakainya sehingga perlu dikendalikan baik pada proses produksi, distribusi dan konsumsinya.

“Indonesia merupakan negara dengan populasi perokok tertinggi ketiga di dunia. Berdasarkan data Riskedas, pada tahun 2013 prevalensi perokok di Indonesia berusia lebih dai 15 tahun adalah 36.8% dan secara signifikan meningkat setiap tahunnya khususnya pada kelompok anak dan dan remaja. Sebab, merokok tidak hanya berdampak buruk pada perokok itu sendiri tetapi juga pada orang lain yang merupakan perokok pasif,”ungkap I Made Kerta Duana, MPH, dari Exellence for Tobacco Control and Lung Health (CTCLH) Universitas Udayana.

Karenanya,”upaya strategis dalam pengendalian bahaya rokok bagi kesehatan meliputi : peningkatan harga rokok, pelarangan iklan promosi dan sponsorship, implementasi Kawasan Tanpa Rokok, dan peringatan bahaya rokok di bungkus rokok secara maksimal. Dari berbagai upaya tersebut, maka peran daerah sangat diharapkan dapat dimaksimalkan khususnya dalam upaya implementasi KTR di berbagai kawasan,”harapnya.

Menurut dia, Hotel dan Restoran sebagai salah satu fasilitas umum yang diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kiranya merupakan salah satu kawasan yang diharapkan menjadi contoh dan terdepan dalam penerapan KTR di Bali.
Berdasarkan hasil survey yang pernah dilakukan pihaknya (CTCLH), Universitas Udayana diketahui bahwa baru sebesar 41,9% hotel yang patuh terhadap Perda KTR ini. “Nah untuk meningkatkan keberhasilan penerapan KTR sangat bergantung kepada komitmen dari masing-masing pengelola kawasan hotel tersebut,”harapnya.

Selain itu, Kasat Pol PP Provinsi Bali Made Sukadana dalam paparannya menegaskan bahwa Perda Nomor 10 tentang KTR bukan melarang seseorang merokok, namun mengatur kawasan merokok. “Harus dibedakan karena melarang merokok itu menyangkut HAM, sedangkan mengatur kawasan merokok demi menghindarkan orang lain yang tidak merokok dari poluso asap rokok tersebut,”ujarnya. //

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*