Jelang Pilkada Matim, KPU Matim Serukan Warga Cek DPS

Borong, Berita Fajar Timur.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dijadwalkan akan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Manggarai Timur 2018, pada Maret mendatang.

Saat ini, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) masih menjalankan tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.

Demikian disampaikan Humas KPU Kabupaten Manggarai Timur, Adrianus Harmin.

“PPDP sedang melakukan pemutakhirkan data pemilih, yang nantinya kami tetapkan sebagai daftar pemilih sementara, sebelum dilanjutkan dengan penetapan daftar pemilih tetap (DPT),” jelasnya.

Karena tahapan pemutakhiran data masih berjalan, pihaknya meminta masyarakat yang memiliki hak pilih namun belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP), agar segera melakukan perekaman.

Ini penting, mengingat syarat untuk bisa menjadi pemilih pada Pilkada serentak 2018, harus memiliki e-KTP.

Apabila belum mengantongi e-KTP, minimal sudah melakukan perekaman yang dibuktikan dengan Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Manggarai Timur.

“Apabila berhalangan, maka dapat menghubungi Petugas Pemungutan Suara (PPS ) dengan membawa KK (Kartu Keluarga) dan pastikan nama yang bersangkutan terdaftar dalam Kartu Keluarga agar bisa diakomodir di desa atau kelurahan masing-masing dengan mengisi formulir AA yang sudah disiapkan KPU dan sudah didistribusi berdasarkan desa/ kelurahan masing- masing,” kata Adrianus Harmin.

Apabila hal itu sudah dilakukan, maka selanjutnya PPS desa dan kelurahan melanjutkannya ke kecamatan, untuk kemudian diteruskan ke kabupaten.

Khusus terkait Suket, demikian Adrianus Harmin, sesuai ketentuan yang berlaku hanya diperuntukan kepada wajib pilih yang sudah melakukan perekaman e-KTP pada Disdukcapil tetapi belum mendapatkan e-KTP atau e-KTP yang bersangkutan sedang dalam proses cetak.

Adrianus Harmin pun menghimbau kepada masyarakat wajib pilih di Manggarai Timur, untuk bisa mengecek apakah namanya sudah terdaftar dalam DPS atau tidak.

Ia kemudian membeberkan cara pemilih Manggarai Timur untuk mengecek namanya dalam DPS.

Salah satunya, pemilih bisa datang ke Kantor Desa/ Kelurahan setempat atau Disdukcapil Kabupaten Manggarai Timur, untuk mengecek namanya di papan pengumuman yang ada.

“Jika belum terdaftar, maka silahkan langsung mendatangi PPS kami di Kantor Desa/ Kelurahan setempat, dengan mengisi formulir AA yang sudah disiapkan,” jelas Adrianus Harmin.

Apabila seluruh proses ini dilakukan termasuk pemutakhiran data sudah final, KPU Manggarai Timur akan memperbaiki DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT pada bulan April 2018.

“Jadilah pemilih cerdas. Pastikan kita semua sudah terdaftar sebagai pemilih,” ajak Adrianus Harmin, sembari menambahkan bahwa daftar pemilih Manggarai Timur sementara ini masih mengacu pada DPT Pilpres 2014 yakni 171.412 pemilih.//Remigius Nahal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*