Kuasa Hukum Sopir Grab Menyayangkan Sikap Polda Bali

Denpasar, Berita Fajar Timur.com – Kuasa Hukum dari lima orang pria yang berprofesi sebagai driver Grab, Yulius Benyamin Seran menyayangkan sikap Polda Bali yang hingga saat ini belum juga berhasil menangkap pelaku pembuat aplikasi “Tuyul Grab.” Hal tersebut disampaikan Yulius Benyamin Seran pada, Rabu (28/2) di Denpasar.

Menurutnya, para tersangka hanyalah pengguna aplikasi tambahan yang dibeli dari seseorang (sedang diburu polisi). “jadi mereka bukanlah  pelaku yang membuat aplikasi tersebut,” ujarnya.

Benyamin Seran menjelaskan, harusnya  yang terlebih dahulu ditindak, ialah yang pembuat aplikasinya. Karena dialah aktor utama yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 juncto 32 UU ITE. Sementara para tersangka hanyalah pihak yang menggunakan.

Seran menjelaskan, pasal 30 JO 32 UU ITE yang digunakan Polda Bali untuk menjerat kelima tersangka sangat tidak tepat. “(Pasal itu) tidak dimaksudkan untuk menjerat pihak yang “menggunakan” (aplikasi tuyul grab),” ujarnya.

Apabila kelima tersangka ini nantinya diajukan ke hadapan persidangan hanya karena menggunakan aplikasi, sementara yang membuat aplikasi tidak disidangkan, maka ibarat seorang penadah yang dihukum karena membeli barang hasil curian,  sementara pencurinya sendiri tidak pernah dihukum bahkan tidak diketahui. “Sangatlah tidak adil,” kata Benyamin Seran.

Untuk diketahui, bahwa Unit Cyber Crime bekerja sama dengan Team Cyber Troops Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membekuk lima orang pria yang berprofesi sebagai driver Grab.

Dari lima orang pria ini, dua diantaranya berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bali.

Mereka ditangkap oleh aparat Polda Bali pada, Rabu (21/2/2018) dibeberapa titik di Wilayah Bali saat mereka lagi beroperasi untuk mencari penumpang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Anom Wibowo menjelaskan jika penangkapan terhadap kelima pelaku ini lantaran mereka mengangkut “tuyul”.

“Para pelaku ini menggunakan Fake GPS atau GPS palsu untuk mengelabui Grab. Padahal mereka ini tidak jalan dan tidak ada membawa penumpang. Tetapi GPS itu tetap jalan,” ujar Disrekrimsus Polda Bali kepada wartawan di Mapolda Bali pada, Jumat (23/2/2018).

Ia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan Iwan Restu perwakilan dari PT. Solusi Transportasi Indonesia (GBAB) yang bergerak di bidang jasa transportasi online sekitar bulan januari 2018.

Dalam laporannya itu, pihak perusahaan mendeteksi melalui system aplikasi GRAB  bahwa beberapa mitranya (Supir Grab) telah melakukan penyelewengan terhadap rute yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau system aplikasi GRAB.

Diduga kuat bahwa para Driver GRAB ini telah melakukan kecurangan dengan menggunakan aplikasi atau Program sejenis Fake GPS (GPS Palsu) yang telah terinstal di HP pelaku dengan tujuan untuk melakukan routing map atau memanipulasi rute perjalanan, sehingga mengakibatkan perusahaan PT. Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) mengalami kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah.

Sehingga, pada hari Rabu (21/2)   Unit Cyber Crime Ditreskrim Polda Bali yang dipimpin Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol I Wayan Wisnawa bergerak ke lapangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yakni HC ( 32),  Jember, Jawa Timur, ANS, (37 ), PW, (21 ), AS, ( 23 ), Denpasar AR, (27) Denpasar.

Pelaku diamankan setelah melakukan Routing Map (pengalihan rute) dengan menggunakan aplikasi sejenis file GPS (Bluetooth & Navigator) dan aplikasi pendukung(Zuper, Magisk, Xposed Installer, Disable Service, Root Explorer, Imei Charger).

Alat ini dipakai dengan maksud untuk mencurangi/mengelabui system aplikasi GRAB (rute perjalanan) yang resmi, sehingga para pelaku terlihat seolah-olah memperoleh penumpang untuk memenuhi target (trip) yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan, sehingga setelah mencapai target yang ditentukan , pihak perusahaan melalui sistemnya akan secara otomatis memberikan bonus kepada Supir Grab.

Dari tangan polisi berhasil menyita barang bukti yakni 5 (lima) unit kendaraan R4 beserta STNK. 10 (sepuluh) buah HP berbagai merk beserta dengan SIM CARD-nya.

Direskrimsus  Bali menjelaskan jika Polda serupa sudah pernah terjadi di kota kota besar di Indonesia seperti di Jawa dan Makasar. Modus yang sama juga dipakai pelaku di kedua tempat itu. Untuk kasus ini, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih jauh untuk mencari para pelaku lain.

“Bukan tidak mungkin ga ada pelaku lain. Itu pasti ada. Dan yang membuat aplikasi ini kita masih kejar,” ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku melanggar pasal 46 jo pasal 30 dan/atau pasal 48 jo pasal 32 dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).//Remigius Nahal

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*