Polres Mojokerto Berhasil Ungkap Dua Kasus Pencabulan Anak

Mojokerto, Berita Fajar Timur.com Sungguh sangat ironis 2 (dua) kasus yang berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim yang pada siang hari ini, Rabu (28/3/18) sekitar pukul 14.30 WIB di gelar Press Release oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. Di halaman lobby Mapolres Mojokerto.

Kasus pertama berdasarkan nomor LP.A/31/lll/2018 pada tgl 21 Maret 2018 TKP di Dsn/Ds Duyung Kec Trawas, dengan motif saat mengantri untuk mengaji kepada istri pelaku, selanjutnya dipanggil oleh pelaku ke dalam kamar untuk memijatnya, dan terjadilah tindak pidana pencabulan tersebut. Korban sekitar 5 anak dengan rata rata usia mulai umur 8 hingga 11 tahun.

Sedangkan kasus kedua berdasarkan nomor LP.A/33/lll/2018 pada tgl 22 Maret 2018 TKP di dalam kamar warung pelapor di Dsn. Bening Kec. Gondang. Pelaku tidak lain adalah ayah tiri dari korban berinisial M usia 58 Th. Modus operandinya disaat korban selesai mengantar ibunya jualan madu ke daerah Padusan Pacet, ketika sampai di rumah diancam dengan sebilah pisau untuk berhubungan badan dengan pelaku.

AKBP Leo menjelaskan, “Para pelaku terancam Pasal 76 D UU RI No.35 Th 2004 Jo Pasal 81 (1) UU RI No.35 Th 2004 dan Pasal 76 E UU RI No.35 Th 2004 Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Th 2004. Sedangkan pelaku kedua di tambah dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No.35 Th 2004 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Milyar”. Ungkap Kapolres Mojokerto dalam kegiatan Press Release. (Dwa)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*