Polres Jembrana Terapkan Pasal Berat Bagi Penjual Miras Tanpa Ijin Jika Timbulkan Korban Jiwa

Jembrana, Berita Fajar Timur.com
Jajaran Polres Jembrana berhasil menyita 179 Liter minuman keras jenis arak diwilayah hukum Polres Jembrana, hal ini disampaikan langsung Kapolres Jembrana kepada awak media baik itu media cetak, media elektronik dan media online saat melakukan Konferensi Pers di Ruang Konferensi Pers Polres Jembrana, Jumat ( 27/4/2018 ).

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, S.IK, MH, yang didampingi oleh Kepala Bagian Operasi Polres Jembrana Kompol M. Didik Wiratmoko, SH, MM, dan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa mengatakan 179 liter miras tersebut berhasil diamankan pada saat Polres Jembrana beserta jajaran melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD ) dengan sarasaran minuman keras yang dilaksanakan dari tanggal 1 s/d 26 April 2018 di wilayah hukum Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP Priyanto mengatakan minuman keras jenis arak tersebut berhasil diamankan di beberapa lokasi / tempat diwilayah hukum Polres Jembrana antara lain di Kelurahan Pendem, Kelurahan Loloan Barat, Kelurahan Gilimanuk, Desa Poh Santen, Desa Ekasari, Desa Pekutatan, Desa Manistutu, Desa Tukadaya, Kelurahan Loloan Timur, Desa Pergung, Kel. Banjar Tengah dan Area Pelabuhan laut Gilimanuk.

Lebih lanjut Kapolres Jembrana menjelaskan dari kasus miras ini Polres Jembrana hanya melakukan pencegahan dan memberikan himbauan kepada masyarakat yang menjual untuk menyerahkan minuman jenis arak yang dijual dan membuat berita acara untuk tidak lagi menjual miras, sedangkan dalam yuridis formalnya diatur dalam Peraturan Daerah ( Perda ) Kab. Jembrana Nomor 6 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras di wilayah Kab. Jembrana, dan untuk masalah penyidikan ditangani oleh PPNS tertentu di Instansi Pemkab. Jembrana yaitu Sat. Pol. PP Kab. Jembrana, Polisi hanya melakukan pengawasan PPNS, apabila mereka melakukan penyidikan mereka melaksanakan koordinasi kepada penyidik Polri selaku PPNS, imbuh AKBP Priyanto.

Pada Kesempatan tersebut Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, S.IK, MH juga menyampaikan maraknya pemberitaan di media online terkait korban jiwa sehabis meminum miras oplosan yang terjadi di wilayah Indonesia khususnya pulau Jawa, guna mengantisipasi hal tersebut terjadi di wilayah Kab. Jembrana Kapolres Jembrana memerintahkan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa untuk memperketat pemeriksaan di pintu masuk Bali maupun Pintuk keluar Bali guna mencegah masuknya Miras Oplosan ke Pulau Bali maupun Keluarnya Miras jenis arak dari pulau Bali, Kapolres Jembrana juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kab. Jembrana agar tidak ada mengkonsumsi miras oplosan sehingga dapat membahayakan kesehatan bahkan sampai meninggal dunia.

Apabila ada penjual minuman keras di Kab. Jembrana yang menjual miras tanpa ijin yang sah dan menimbulkan korban jiwa baik itu masuk rumah sakit dan bahkan sampai meninggal dunia kami akan memberikan sanksi yang terberat bukan lagi menggunakan Perda Kab. Jembrana Nomor 6 Tahun 2007 melainkan akan kami terapkan pasal 204 KUHP yakni barang siapa yang dengan sengaja menawarkan, menjual dan membagikan minuman yang membayahakan kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara apabila korbannya dirawat dirumah sakit, dan apabila korbannya meninggal dunia kami akan jerat dengan pasal 205 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan minimal penjara 20 tahun, tutur Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, S.IK, MH.

( Putra Jembrana Zed )

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*