Beredar Surat dari Notaris, Karlota Diminta Ikuti Proses Hukum

Denpasar, Berita Fajar Timur.com – Polemik Yayasan Dwijendra Denpasar tak kunjung selesai. Bagaimana tidak, hingga saat ini antara petinggi Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dari Taman Kanak Kanak hingga Universtas ini belum akur dan berdamai. Terjadi saling tidak percaya antara elit Yayasan Dwijendra, berlanjut dengan keterlibatan orang tua siswa melalui komite sekolah untuk turut serta dalam penyelesaian kekisruhan.

Menariknya, belakangan ini beredar surat hasil rapat Pembina Yayasan Dwijendra dengan membentuk pengurus Yayasan yang baru. Surat tersebut dibuat oleh kantor Notaris di Kabupaten Gianyar dan ditanda tangani oleh seorang notaris Putu Agus Indra Bangsawan.

Menanggapi surat tersebut, Ketua Yayasan Dwijendra Denpasar Made Sumitra Chandra Jaya tak mau ambil pusing. Ia mengatakan bahwa akta yayasan yang dibuat oleh notaris Agus Indra Bangsawan, sebaiknya Ketua Pembina dr. Ketut Karlota menunggu proses hukum yang dilaporkan oleh Komite Sekolah ke Polda Bali. “sebaiknya menanggapi mosi tidak percaya dari Komite Sekolah dan Pernyataan Sikap dari seluruh unit yang ada di lingkungan Yayasan Dwijendra, yang meminta agar Pembina Yayasan yang telah menyalahgunakan wewenangnya/kekuasaannya untuk mundur sebagai pembina yayasan,” ujar Chandra, Senin (30/4).

Lebih jauh Chandra Jaya menjelaskan bahwa prosedur pemberhentian ketua Yayasan haruslah sesuai dengan Anggaran Dasar Yayasan. “harus jelas pelanggaran peraturan perundangan yang dilakukan dan harus diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terhadap tuduhan pelanggaran yang dimaksud dan harus dipastikan bahwa surat undangan untuk klarifikasi diterima oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Karena itu Chandra menilai surat tersebut tidak sah karena proses yang dilalui tidak memenuhi prosedur yang baku. “Itu kan tidak sah”, ujarnya Senin (30/4) di kantor Yayasan Dwijendra, Denpasar.

Menurutnya, pembentukan kepengurusan Yayasan tandingan kubu Karlota sesungguhnya sangat tidak sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam anggaran dasar. Karena itu, pihaknya akan melawan kepengurusan Yayasan tandingan dengan logika hukum. “Karena pemberhentian orang (ketua yayasan) tidak sesuai dengan anggaran dasar dan aturan hukum yang ada maka saya melawannya secara hukum,” ujarnya.

Chandra menjelaskan bahwa ada dua alasan jika ketua Yayasan mau diganti. Misalnya, masa jabatannya telah usai dan ketua Yayasan tersebut tersandung kasus hukum. Berdasarkan dua alasan tersebut maka pergantian dirinya tidak sah dan tidak sesuai anggaran dasar.

Ia menambahkan bahwa pada saat rapat umum pembina luar biasa yang digelar pada tanggal 12 Maret lalu, dirinya tidak diundang. Rapat tersebut pun digelar tanpa sepengetahuan dirinya. “Saya tidak dapat undangan. Dan saya tidak tahu ada rapat itu,” ujarnya. Menurutnya, hingga saat ini dirinyalah yang masih menjabat sebagai ketua Yayasan Dwijendra yang sah dan diakui oleh Kemenkumham dan Komite.

Dalam surat yang dikeluarkan oleh kantor notaris dan ditanda tangani Putu Bagus Indra Bangsawan terbentuk susunan pengurus Yayasan Dwijendra yang baru yakni, Ketua Yayasan dijabat oleh I Ketut Wirawan. Ketut Wirawan merupakan mantan Rektor Universitas Dwijendra. Posisi wakil dijabat oleh Ida Bagus Bayu Brahmantya. Sementara posisi berada di tangan I Ketut Widya dan Bendahara, Sunu Waluyo. Namun, komite tidak mengakui kepenhurusan yang baru dibentuk.

Menanggapi surat itu, kuasa hukum komite, Benyamin Seran mempertanyakan dengan beredarnya SK kepengurusan yayasan yang baru. Pasalnya, SK tersebut dibuat setelah adanya Mosi tidak percaya terhadap mantan Pembina Yayasan, Karlota yang sedang dilaporkan ke Polda Bali karena melakukan penyelewengan dana yayasan. “Ada mosi tidak percaya kepada kedua oknum ini (Karlota dan Satia Negara). Anehnya justru mengeluarkan SK mengambil alih kepengurusan (yayasan) yang sah. Karena itu kita perlu mengawasi dan memonitor,” ujar Benyamin Seran.
Benyamin menegaskan bahwa memproses hukum terhadap dua oknum pembina yayasan (Karlota dan Satia Negara) dengan dengan didasari alat bukti yang sah berupa kwitansi. “Penyidikan sudah dimulai dan sudah ada pemanggilan saksi-saksi. Jumlah uang yang diambil hampir 1 M. Dana yang seyoganya untuk kepentingan yayasan dan kegiatan yayasan tapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Sejauh ini kinerja dari kepolisian cukup baik. Terlapor dan saksi-saksi sudah dipanggil,” ujarnya.

Laporan: Saverinus Suryanto

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*