Berniat Lolos, Istri Bupati Sinjai Kembalikan Uang Negara Yang Dikorupsi

Sinjai, Berita Fajar Timur.com
Dugaan Korupsi istri bupati sinjai Rahmatiah dalam adanya pengembalian Uang Negara pada 18 Februari 2018.

Dianggap secara tidak langsung mengakui kesalahannya, dengan melakukan pengembalian kerugian negara sebesar 165.388.325,00 juta, kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai. Namun, menurut Dwi Putra Kurniawan salah satu aktivis asal sulsel bahwa proses tersebut dinilai tidak jelas atas proses tindak lanjut tersebut.

Tidak hanya istri bupati sinjai. Kepala Dinas Pendidikan Syamsuddin Umar terkait pengembalian tersebut ikut sebagai saksi bersama Bendahara Umum Daerah Andi Bambang.

Hal itu diketahui adanya pengembalian uang negara tersebut lewat Bank Sulsel cabang sinjai bertuliskan, harap diterima uang sebesar 165.388.325,00 atas pengembalian tunjangan profesi guru [sertifikasi] triwulan IV TA.2013 s/d triwulan II TA.2017 an.Rahmatiah Guru SDN No.2 Balangnipa [kabupaten sinjai]

Menanggapi hal itu, Koordinator Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Korupsi yang disingkat Jamak Sulsel, Dwi Putra Kurniawan menduga kuat ada permainan terhadap kasus dugaan korupsi sertifikasi gaji guru dimana nama isteri bupati sinjai ikut terseret.

Menurutnya, jika proses ini tak berhenti karena adanya pilkada, Kajari Sinjai Harus paham sekalipun ada proses pilkada Pemberantasan Korupsi itu tidak boleh berhenti

“Sebelumnya Ketua KPK, Agus Raharjo di beberapa Media menolak hal tersebut, nah sementara di sinjai ini bukan calon tetapi kan hanya keluarganya. Jadi apa masalahnya, justru kami menduga kejari sinjai yang politis dengan menunda-nunda,”tutur Putra belum lama ini.

Kemudian kata dia, hukum tetap memproses. Sebab, sejumlah laporan telah masuk, kami mengkaji sudah terdapat alat bukti yang sah tetapi prosesnya tidak jelas

“Penghentian perkara korupsi karena tersangkanya telah mengembalikan uang korupsi tersebut jelas bertentangan dengan pasal 4 undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut sangat jelas menyebutkan, pengembalian uang tidak menghapus tindak pidananya,”kata Putra.

Saat dikonfirmasi, Minggu, 6 Mei 2018. Kepala Dinas Pendidikan Syamsuddin Umar mengatakan jika kasus ini sudah lama

“Kalau memang dikembalikan yah saya katakan dikembalikan [uang negara], ini melewati prosedur sertifikasi,”kata dia dengan nada yang santai.

Saat dilontarkan pertanyaan, bagaimana jika tidak ada laporan apakah hal tersebut akan dikembalikan atau tidak?

“Tentu tidak, mereka tidak tau kan, kalau tidak ada laporan,”tutup Syamsuddin Umar Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sinjai.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*