Koperasi Gumarang Lombok dari NIK Hingga Menjadi Nashir Wakaf

Lombok, beritafajartimur.com || Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Gumarang Akbar Syariah di Mataram, NTB, telah merasakan manfaat kepemilikan Nomor Induk Koperasi (NIK) salah satunya menjadikan koperasi itu ditunjuk sebagai badan penyalur (nadzir) wakaf resmi.

Ketua KSPPS Gumarang Akbar Syariah H. Ignatius Suwadi ketika ditemui di Kantor di
di Jalan Saleh Sungkar Nomor 16 A dan 16 B Ampenan Kota Mataram NTB, Kamis (24/5) mengatakan koperasinya sudah merasakan manfaat memiliki NIK.

“NIK ini besar manfaatnya untuk koperasi, kami menjadi koperasi yang terdata dan teridentifikasi secara resmi oleh pemerintah khususnya Dinas Koperasi dan UKM,” kata Ignatius.

Koperasi berbasis syariah yang kini anggotanya telah berkembang mencapai 2.000 orang di seluruh Lombok itu sering kali mendapatkan informasi terkait program-program pemerintah setelah mendapatkan sertifikat NIK pada 20 Maret 2017.

“Cara mendapatkannya sama sekali tidak sulit, hanya melengkapi persyarakat melalui online tidak lama kemudian sertifikat NIK jadi,” katanya.

Pihaknya mendapatkan sertifikat NIK setelah tiga tahun sejak disahkannya badan hukum pada 2014 pasca-mendapatkan informasi dari Dinas Koperasi dan UKM.

Koperasi yang bergerak pada bidang usaha keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan itu kemudian banyak direkomendasikan untuk mendapatkan akses ke berbagai program.

Bahkan tahun lalu, koperasi itu sempat diusulkan sebagai salah satu koperasi yang menyalurkan KUR meskipun pada akhirnya sampai saat ini belum dapat terealisasi.

Namun dalam perkembangannya, koperasi itu tercatat sebagai koperasi sehat yang kemudian diusulkan sebagai lembaga penyalur zakat atau nazhir resmi dari Badan Wakaf Indonesia.

“Kami kemudian mengajukan diri juga untuk menindaklanjuti usulan ini, kebetulan kinerja kami sebagai koperasi di bidang syariah juga sudah mulai berkembang sehingga pada 31 Agustus 2017 kami resmi menjadi nazhir wakaf dari Badan Wakaf Indonesia,” katanya.

Ignatius menambahkan dalam beberapa tahun belakangan koperasi Gumarang memang terus berbenah untuk memajukan dan mengembangan kinerja keuangannya.

“Termasuk juga memperkuat sistem IT yang dikembangkan sejak 2016 lalu. Bahkan saat ini, manajemen pengelolaan yang diterapkan Gumarang Syariah sudah selayaknya perbankan. Jadi walaupun kami di luar kota misalnya tetap bisa memantau transaksi berjalan,” katanya.

Selain itu, pelayanan kepada anggota juga diupayakan cepat dan tepat, tanpa harus menunggu lama dalam proses menabung ataupun meminjam untuk kebutuhan produktif dan konsumtif.

Saat ini, Koperasi Gumarang juga mulai mengembalikan pembiayaan multiguna untuk anggota, baik itu kebutuhan produktif maupun konsumtif, dengan menerapkan prinsip syariah dalam bertransaksi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB H. Mohamad Imran mengatakan pihaknya mendorong koperasi-koperasi untuk memiliki sertifikat NIK yang dapat diakses secara online dalam pengurusannya.

“Maksud pemberian Sertifikat NIK adalah untuk menertibkan administrasi badan hukum koperasi dan memudahkan pelayanan kebutuhan informasi badan hukum koperasi,” katanya.

Melalui pemberian NIK maka dapat dilakukan identifikasi nama-nama koperasi yang benar-benar aktif secara kelambagaan dan usaha; memudahkan monitoring, evaluasi dalam rangka pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi.

Di sisi lain juga NIK untuk mendorong terwujudnya kemitraan dengan lembaga lainnya (BUMN, BUMD, Swasta) dengan prinsip saling percaya dan menguntungkan.

Lombok Utara, 25 Mei 2018
Humas Kementerian Koperasi dan UKM

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*