Setahun Racik Sabu, Dua Sekawan asal Surabaya Dibekuk Polisi

Surabaya, BERITAFAJARTIMUR.COM  – Setahun berdagang serbuk haram jenis sabu,  dua pria Surabaya dibekuk Polisi. Keduanya adalah Adi Setiawan (28) warga Jalan Dukuh Kupang Barat I, Surabaya dan Angga Wahyu Ardiansyah (24) warga Jalan Dukuh Pakis Gg 6 A Surabaya.

Mereka ditangkap ketika meracik sabu dalam poket kecil yang dinamakan pahe (paket hemat), yang sedianya hendak diedarkan pada, Rabu (15/8/2018) lalu.

Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi masyarakat terkait bisnis haran keduanya.

Angga, salah satu tersangka mengaku jika barang haram itu dibelinya dari seseorang bernama Supri di wilayah Madura.

Pelaku ini membeli sabu seharga Rp. 950 ribu seberat 1 gram dengan uang milik kedua pelaku.

“Jualnya pahe harga rp. Rp. 200 ribu, belinya dengan uang hasil patungan,” kata tersangka Angga.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Faisol Amir mengungkapkan, adanya informasi jika sebuah rumah kos di daerah Jalan Simo Rukun digunakan untuk meracik sabu.

Kemudian berdasarkan info itu, dilakukan penyelidikan hingga berujung pada penggerebekan. Hasilnya, petugas menmukan banyak barang bukti.

“Ketika digrebek, mereka sedang memasukkan sabu kedalam sembilan poket kecil,” sebut Faisol, Minggu (19/8/2018).

Keduanya juga mengaku jika, dari satu gram sabu, mereka meraup untung sebesar Rp. 850 ribu rupiah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam ditahanan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kedua pelaku terbukti melanggar pasal 112, 114, KUHP serta Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 4 tahun penjara. (don)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*