Polres Badung Ungkap Kepemilikan Sabu, Ganja dan Seribu Lebih Ekstasi

Badung, BERITAFAJARTIMUR.COM – Pasangan kekasih sekaligus residivis narkoba, Deksa Hedatira Putra (33) dan Aini Suci Wulandari (24), dibekuk Satresnarkoba Polres Badung.

Mereka dibekuk di rumah kosnya di Jalan Mahendradatta Gang Buana Putra Banjar Buana Desa, Padangsambian, Denpasar Barat (denbar). Di rumah kos tersebut, polisi mengamankan 1.181 butir pil ekstasi berlogo Piguin dan Omega serta 2 paket sabu seberat 0,66 gram, yang siap edar.

Menurut Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, pasangan kekasih ini sudah masuk dalam target operasi sebulan lalu. Lamanya penyelidikan ini, karena keduanya kerap berpindah kos agar tidak terendus polisi.

Polisi awalnya memancing tersangka Deksa untuk bertransaksi narkoba, tak jauh dari rumah kosnya di Jalan Mahendradatta Gang Buana Putra Banjar Buana Desa Padangsambian Denpasar, Senin (27/8) sekitar pukul 10.20 wita.

“Setelah menangkap tersangka Deksa kemudian kami tangkap pacarnya Aini di rumah kos,” ujar Kapolres Badung, Rabu (29/8).

Dalam pengerebekan di kamar kos, polisi mengamankan 1.181 butir ekstasi berlogo Omega dan Piguin dan 2 paket sabu seberat 0,66 gram. Dari hasil pemeriksaan, tersangka Deksa mengaku barang haram diperoleh dari mantan napi lapas Kerobokan berinisial KK yang kini sudah keluar dari lapas. Tersangka mengenal KK saat jadi penghuni lapas, dan ditawari mengedarkan narkoba.

Bahkan, pada pengiriman pertama, KK yang masih dikejar polisi itu mengirimkan kepada tersangka Deksa sebanyak 1.500 butir ekstasi. Lima hari sebelum ditangkap, tersangka sudah berhasil menjual 319 butir ekstasi.

“Untuk sekali tempel tersangka Desak mendapat bonus Rp 5 ribu rupiah. Biasanya tersangka nempel 50 butir dan perbutirnya dapat Rp 5 ribu rupiah. Keduanya sudah mengedarkan narkoba sejak 3 bulan lalu,” katanya.

Menurut dia, tersangka Deksa dan Aini pernah tersangkut kasus narkoba ditangkap jajaran satresnarkoba Polresta Denpasar, tahun 2015 lalu. Di dalam lapas, keduanya sempat pacaran dan keluar dari lapas langsung tinggal satu rumah. Tersangka Aini sendiri bekerja di kounter handphone sedangkan tersangka Desak bekerja sebagai driver gojek sejak 5 bulan lalu. (don)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*