KPU Hati hati Ambil Langkah Terkait Keputusan MA

Beritafajartimur.com – Seperti diketahui Mahkamah Agung (MA) telah mengizinkan mantan napi koruptor boleh maju sebagai calon legislatif. Menyikapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menentukan langkah terkait putusan MA tersebut.

KPU masih menunggu salinan dokumen putusan MA tersebut untuk kemudian dipelajari dengan hati-hati.

“Ini menjadi perhatian banyak pihak. Ketika ada putusan MA kami juga perlu hati-hati dan cermat dalam melakukan penyesuaian di Peraturan KPU sehingga tidak menimbulkan masalah baru,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz, di Gedung KPU, Minggu (16/9/2018).

Menurut dia, untuk merespons putusan MA tersebut KPU akan segera menggelar rapat pleno. Jadi, ada beberapa langkah yang harus diambil sehingga tidak bisa langsung ditentukan, dan KPU perlu lakukan rapat pleno.

Oleh karena itu, tambahnya, KPU perlu berhati-hati mengambil langkah mengingat isu tentang pencalegan para mantan napi koruptor sangat sensitif. “Kami tidak ingin ambil kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib,” ujar dia.

Kendati begitu, KPU tidak menutup diri merevisi PKPU Nomor 20/2018 dan PKPU Nomor 26/2018 yang melarang mantan napi koruptor maju di Pileg 2019.

Lebih lanjut dia menuturkan, untuk merevisi PKPU tersebut, butuh waktu yang tidak singkat. Sebab KPU harus kembali menggelar uji publik, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, dan mendaftarkan revisi PKPU ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk kembali diundangkan.

“Itu harus dipertimbangkan secara matang mengingat KPU saat ini juga sedang dikejar waktu untuk menyelesaikan tahapan Pemilu Serentak 2019. Makanya, sebetulnya waktu kami ini sangat singkat, tetapi kami sadar putusan ini harus segera kami tindak lanjuti,” katanya.

Sesuai aturan tegasnya, KPU memiliki waktu 90 hari untuk melakukan revisi PKPU setelah putusan MA dikeluarkan. Sementara belum ada revisi peraturan KPU, aturan lama masih berlaku.

“Selama belum ada revisi memang akan masih pakai yang lama. Tapi kami belum bisa komentar lebih jauh,” ucapnnya.

Editor : Divon

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*