Maskur Husain, SH, Akan Polisikan Oknum Yang Menyatakan IMO-Indonesia Bubar

Jakarta, BERITAFAJARTIMUR.COM
Salah satu kuasa hukum IMO-Indonesia Maskur Husain, SH., menegaskan, pihaknya akan membuat laporan polisi dan akan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum, terkait pernyataan terbuka yg dilontarkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab, yang menjelaskan pembubaran Ikatan Media Online (IMO) Indonesia.

“Pernyataan itu tak ada dasarnya dan sangat meresahkan DPP IMO-Indonesia serta perwakilannya di Daerah dan anggota IMO-Indonesia lainnya,” jelas Maskur.

Menurut Maskur, ada tahapan tata cara pembubaran ormas berbadan hukum yang dilakukan pemerintah. Diantaranya, diajukan ke pengadilan negeri oleh kejaksaan, hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM.

“Dalam pembubaran itupun, Kemenkumham harus menyertakan bukti penjatuhan sanksi administratif. Kalau tidak ada bukti, permohonan itu tidak akan diterima,” jelas Maskur Husein.

Sekjen IMO-Indonesia M. Nasir Bin Umar mengatakan, semangat, soliditas dan komunikatif adalah warna yang terus mengisi antara Pengurus dan Anggota di tingkat DPW dengan DPP. Sehingga IMO-Indonesia terus maju dalam menyelesaikan permasalahan internal dan eksternal,” jelas Nasir usai mengikuti persidangan ke 4 gugatan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers atas surat 371 yang dirasa merugikan nama baik IMO-Indonesia, Kamis, 27 September 2018.

Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi DPP IMO-Indonesia Jeffry Karangan menambahkan, adalah hal biasa bila ada pihak-pihak yang tidak puas dan lebih memilih bergabung dengan organisasi lain.

“Anggota IMO-Indonesia tidak boleh merangkap keanggotaan organisasi badan usaha lain yang sejenis, jika melanggar aturan, maka secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari IMO-Indonesia. AD/ART IMO-Indonesia sudah mengatur itu,” ujarnya.

Di sisi lain, sidang pada ke 4 IMO-Indonesia kontra Dewan Pers mengagendakan pembuktian legalitas. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk mediator untuk mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa.

Mediasi dilakukan dihari yang sama saat sidang, Kamis 27 September 2018. Agenda selanjutnya, mediasi kembali akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2018 mendatang, dengan menghadirkan para pihak yaitu Ketua Dewan Pers dan Pengurus IMO-Indonesia. < b>(*)</b>

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*