Denpasar, Beritafajartimur.com
Forum Pembela Kalimat Tauhid (FPKT) Denpasar yang tergabung dari beberapa elemen organisasi masyarakat mengecam keras tindakan oknum Banser yang membakar Bendera Tauhid (Ar Rayah) di Garut pada saat perayaan Hari Santri (22/10). Kecaman ini dilakukan dalam Jumpa Pers yang dilaksanakan pada Kamis (25/10/2018) di Denpasar.
Forum Pembela Kalimat Tauhid dalam kesempatan ini menyatakan sikapnya agar Kepolisian Republik Indonesia segera menetapkan oknum Banser pembakar Bendera Kalimat Tauhid sebagai tersangka penista agama Islam.
“Dengan ini kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia agar segera menetapkan oknum pembakar bendera Kalimat Tauhid menjadi tersangka penista agama Islam,”tegas Zainal Abidin, SH, selaku koordinato advokasi FPKT.
Ada 6 butir tuntutan FPKT yang dibacakan oleh Yusuf Santiaji,SH, selaku koordinator FPKT yakni : 1. Bahwa kami mengecam dan mengutuk atas tindakan terlaknat oknum Banser yang melakukan pembakaran Bendera Tauhid (Ar Rayah) pada perayaan HarI Raya Santri 22 Oktober 2018 di Garut. 2. Bahwa Bendera yang dibakar oleh oknum Banser tersebut adalah Bendera Tauhid (Ar Rayah) dan bukan Bendera HTI. 3. Kami mendesak kepada GP Ansor sebagai wadah yang menaungi oknum Banser tersebut untuk menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh umat Islam di dunia dan khususnya di Indonesia serta kami menyarankan keppada pelaku pembakaran untuk bersyahadat dan bertaubat kepada Allah S.W.T. 4. Kami mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk secara tegas dan profesional dalam melakukan penanganan perkara terhadap pelaku pembakaran Bendera Tauhid segera menjadi tersangka penistaan Agama Islam. 5. Bahwa kami berkomitmen akan mengawal dan patuh kepada Fatwa MUI Pusat tentang kejadian Pembakaran Bendera Tauhid yang dilakukan oleh oknum Banser.
6. Bahwa ketauhidan atas Iman kepada Allah dan Rasul Nya adalah harga mati bagi kami. (donny parera)
Leave a Reply