Kupang Dan Ruteng Masuk Kategori Kota Terkotor

Beritafajartimur.com (Jakarta)  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) baru saja mengumumkan kota-kota terkotor di Indonesia.

Seperti diberitakan Antara, pada Senin (14/1/2019), Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mencatat sejumlah kota terkotor karena mendapat nilai paling rendah pada saat penilaian program Adipura periode 2017-2018.

Dalam catatan KLHK, Kota Ruteng ibukota Kabupaten Manggarai, Flores Nusa Tenggara Timur masuk di dalam daftar kota-kota terkotor di Indonesia.

Kota Ruteng masuk dikategori kota kecil terkotor bersama Waikabubak di Sumba Barat, Waisai di Raja Ampat, Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah, Bajawa di Kabupaten Ngada. 

KLHK juga mencatat, untuk kategori kota metropolitan yang terkotor adalah Kota Medan.

Sedangkan untuk kategori kota besar yaitu Kota Bandar Lampung dan Kota Manado. Untuk kategori kota sedang adalah Sorong, Kupang dan Palu.

“(Kota terkotor mendapat) Penilaian paling rendah antar kota-kota Adipura yang kita nilai, kan ada 300 sekian kota yang kita nilai, dan itu adalah kota yang jelek,” ujar Rosa usai acara Penganugerahan Adipura dan Green Leadership Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD di kantor KLHK, Jakarta.

Rosa menuturkan penilaian mencakup antara lain penilaian fisik dan tempat pemrosesan akhir (TPA) yang mana kota-kota itu mendapat nilai jelek karena melakukan pembuangan terbuka (open dumping) serta ada yang belum membuat kebijakan dan strategi nasional (Jakstranas) tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Kemudian, faktor nilai buruk lain adalah komitmen yang kurang, anggaran kurang, serta partisipasi publik yang kurang.

“Untuk penilaian tahun ini kita ketatkan betul bahwa yang pertama tentu fisik, standarnya tinggi memang,kemudian TPA kita tidak berikan adipura kalau operasionalnya ‘open dumping’,” ujarnya.

Padahal Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa tempat pemrosesan akhir (TPA) menggunakan sistem lahan urug saniter (sanitary landfill) atau sekurang-kurangnya sistem lahan urug terkendali (controlled landfill).

Sementara daerah-daerah mendapat penghargaan Adipura diantaranya karena tidak melakukan sistem pembuangan terbuka pada TPA, kebijakan dan strategi daerah sudah ada dan nilai fisiknya di atas 75 poin.

Pemerintah memberikan anugerah Adipura periode 2017-2018 kepada 146 penerima penghargaan yang terdiri dari satu Adipura Kencana, 119 Adipura, 10 Sertifikat Adipura dan lima Plakat Adipura serta penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah kepada 11 kabupaten/kota.

Pada pelaksanaan Program Adipura periode 2017-2018 itu telah dilaksanakan penilaian terhadap 369 kabupaten/kota se-Indonesia, atau sebanyak 72 persen dari 514 kabupaten/kota di Indonesia.

“Hal yang menjadi tujuan utama itu bukan mendapatkan Adipura, tapi yang menjadi tujuan utama adalah target yang ada di Jakstrada (kebijakan dan strategi daerah) dan Jaktranas (kebijakan dan strategi nasional). Itu yang utama pengurangan 2025 bisa 30 persen, dan 70 persen penanganan (sampah),” ujarnya. Dia mengatakan untuk pembinaan Adipura, minimal sudah ada Jakstrada dan sistem pengelolaan TPA yang harus diperbaiki.

“Karena Jakstrada dan Jakstranas menjadi pegangan kita untuk penilaian Adipura,” ujarnya.

Rosa berharap kota-kota yang masih kurang dalam penilaian Adipura itu dapat memperbaiki diri untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta pengelolaan sampah yang lebih baik. Dia mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap kota-kota yang mendapatkan penilaian paling rendah saat pemerintah melakukan penilaian Adipura.

Menteri LHK Sudah Meminta Kepala Daerah Laksanakan Tiga Bulan Bersih Sampah

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah untuk lakukan Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS). Pelaksanaan itu, akan dilakukan sampai bukan April.

Selama 21 Januari sampai 21 April 2018, pemerintah daerah harus lakukan peningkatan penanganan sampah. Hal ini untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari.

“Skenarionya tiga bulan ini dari 21 Januari sampai 21 April. Kemudian pada 22 April kan Hari Bumi. Nanti akan terlihat bagaimana hasilnya,” kata Siti kepada wartawan di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (20/1/2018) silam.

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, ada tiga hal yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Hal ini untuk mendukung Indonesia Bersih Sampah 2025.

“Sosialisasi kebijakan dan program pengolahan sampah. Gerakan kebersihan pada kantor pemerintah hingga desa kelurahan pelabuhan laut, sungai, pasar, tradisional, pemukiman, serta pelaksanaan terkait Pilkada tanpa sampah,” ucap Dirjen Dirjen PSLB3 LKHK, Rosa Vivien Ratnawati.

Pelaksanaan ini akan dimonitor langsung oleh Kementerian LHK. Selain itu, kegiatan ini akan menjadi masukan untuk penilaian penghargaan Adipura tahun 2018.

“Ini akan menjadi insentif atau disinsentif bagi pemerintah daerah, dalam penilaian penghargaan Adipura tahun 2018,” kaya Vivien.

Sementara untuk sanksi, Vivien menjelaskan hal ini telah diatur dalam undang-undang. Untuk masyarakat yang membuang sampah, akan disanksi sesuai dengan perdanya.

“Untuk sanksi masyarakat yang membuang sampah tergantung dari Perda. Tiap daerah kan beda-beda. Misalkan ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 1 juta. Itu kan beda-beda,” kata Vivien. (*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*