Ahmad Dhani Jalani Masa Pengenalan Lingkungan di Rutan Cipinang

Beritafajartimur.com (Jakarta)        Kepala Rutan Klas 1 Cipinang, Oga G Darmawan, membenarkan saat ini musisi Ahmad Dhani ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ahmad Dhani ditempatkan bersama tahanan lain setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian. 

Ahmad Dhani tidak mendapatkan fasilitas khusus lantaran daya tampung Rutan Cipinang telah melampaui kapasitas. 
“Kapasitas kita 1.000 orang, diisi 4.300 orang, jadi mau dispesialkan bagaimana,” timpal Oga saat dikonfirmasi dihubungi, Selasa (29/1/2019).

Menurut Oga, Ahmad Dhani sedang menjalani masa admisi orientasi selama tiga hari, yakni masa pengenalan lingkungan Rutan. Oga mengatakan proses ini agar pihak Rutan dapat memetakan sel mana yang cocok untuk ditempatkan oleh Ahmad Dhani.

“Dia mengikuti admisi orientasi, lama tiga hari sampai seminggu. Ini penting untuk pengenalan kondisi lingkungan,” terang Oga.

Masa pengenalan lingkungan di dalam Rutan penting dilakukan mengingat Ahmad Dhani adalah seorang publik figur. Dari situ pula, siapa yang akan masuk harus diteliti secara detail untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. “Nanti setelah itu kita harus teliti dulu,” ujarnya dan seraya menyatakan orientasi terhadap tahanan dilakukan untuk menjaga keamanan para tahanan selama berada di Rutan.

Setelah orientasi tersebut, Oga mengatakan kemungkinan besar mulai besok atau lusa, Ahmad Dhani sudah disesuaikan penempatan selnya atau ditempatkan di sel yang tetap.

“Sementara ini kita taruh dulu di admisi orientasi, kita tutup pengawasannya 24 jam. Besok sudah ditempatkan yang berjumlah sedikit,” ujar Oga.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani, secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah mengunggah kata-kata bermuatan ujaran kebencian lewat akun media sosialnya.

Ahmad Dhani divonis bersalah dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019). Atas kesalahannya, Ahmad Dhani dipidana penjara selama satu tahun enam bulan.

“Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan,” kata Ratmoho dalam putusannya.

Ratmoho berkesimpulan  perbuatan Ahmad Dhani telah memenuhi semua unsur pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (Ferry Edyanto)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*