I Kadek Agus Mulyawan, SH., MH: Beri Tunjangan Untuk Lansia di Klungkung

Beritafajartimur.com (Klungkung) Dijaman sekarang ini, kita harus lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan masyarakat lanjut usia (lansia). Indonesia termasuk dalam lima besar negara dengan jumlah lanjut usia terbanyak di dunia, ungkap I Kadek Agus Mulyawan,  SH.MH Lawyer yg sekaligus Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nomor Urut.1, Dapil Klungkung.
Menurut Kadek Agus Mulyawan, para lansia juga membutuhkan perhatian.

“Kerap karena kesibukan kita sehingga sehari-hari, akhirnya tidak sadar telah mengabaikan bahkan tidak peduli terhadap lansia, “tuturnya.

Dalam pengamatannya, tidak sedikit di luar sana para lansia yang tidak memiliki tempat tinggal hidupnya terlantar. Dan tidak menutup kemungkinan, kita yang masih muda kelak juga akan berada pada posisi seperti yang mereka alami saat ini.

Putra Klungkung Caleg DPRD Provinsi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) penggiat anti Korupsi ini menyatakan sering berkunjung di dapilnya Kabupaten Klungkung guna mengunjungi dan mengobrol langsung dengan para lansia. Ditambahkan, jika memungkinkan PemKab Klungkung pada saat APBD pembaharuan kiranya membantu secara bertahap para lansia khususnya yang berusia diatas umur 70 tahun yang tidak mempunyai penghasilan tetap. Barangkali bisa diberikan dalam bentuk santunan atau tunjangan. Sedangkan bagi lansia yang mengalami gangguan pendengaran (kuping bongol) diberikan bantuan alat bantu pendengaran. Demikian pula bantuan kursi roda, tongkat, walker, tripod, dan kacamata. “Mari kita rangkul dan peduli terhadap para lansia agar mereka merasa berharga dan masih dibutuhkan,” tegas Tokoh Anti Korupsi ini.

Lanjutnya,”dalam hal ini Pemerintah juga perlu memikirkan program pemberdayaan bagi tenaga kerja lanjut usia dengan tujuan untuk mendorong penciptaan peluang kerja dengan wirausaha mandiri sesuai dengan bakat, minat dan kemampuan yang dapat dikembangkan. Sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi para lansia sehingga tidak menjadi beban sosial bagi keluarga dan masyarakat,” tegasnya.

Diingatkan, sebagai masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, maka lansia juga berhak mendapatkan akses informasi, pelatihan, pekerjaan dan perlindungan. Untuk itu pemerintah diharapkan terus mendorong pola pembinaan pemberdayaan dan pengembangan tenaga kerja lansia yang lebih baik.

Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, upaya pemeliharaan kesehatan bagi lanjut usia harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomis. Selain itu, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok lanjut usia untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif.

“Saya sendiri sangat menyayangkan terkadang kebanyakan dari masyarakat yang masih memandang sebelah mata apabila lansia dipekerjakan, padahal negara maju seperti Amerika, Singapore, dll di Bandara banyak orang tua yang tergolong lansia masih bekerja disitu, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Saya sangat berharap draf perubahan UU Nomor 13 tahun 1998 di DPR RI dapat segera masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang nantinya dapat meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan lansia. Upaya untuk pemenuhan hak-hak lansia, peninjauan batasan usia lansia, dan mengoptimalkan peran lembaga masyarakat yang independen agar dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan lanjut usia,”ucap Kadek Agus Mulyawan yang punya pengalaman bekerja dan belajar di Amerika.

(Editor : Donny Parera)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*