Ngeri, Mantan Ketua HIPMI Bali Lontarkan Kutukan di Pengadilan Denpasar

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Merasa dizolimi dalam persidangan, I Made Sumantra (74) mantan ketua HIPMI Bali era 1980 yang sudah terbilang usia uzur melontarkan kutukan. Aksi kutuk yang jarang terjadi dalam persidangan ini membuat ngeri mendengarnya.

Pasalnya, pada sidang pertama setelah didakwa 4 tahun pidana yang dibacakan hakim, dikatakan kuasa hukumnya kakek ini langsung menyumpahi persidangan.

“Merinding mendengar ucapan orang tua terbilang sudah bau tanah itu. Suasana sidang menjadi hening, begitu juga yang hadir, saya lihat menghela nafas,” ungkap I Wayan Adimawan SH.,MH, Senin (28/4)

Pengacara ini tidak menyangka, kliennya sampai melontarkan kutukan, menyumpahi pihak yang telah mendzolimi agar kelak mengalami keadaan sama seperti dirinya sampai tujuh turunan.

“Mengingat kejadian itu, saya ngeri seperti benar-benar terjadi. Bukan mempolitisir, tapi kita punya hati pasti merasa prihatin. Apalagi diperjuangkan adalah haknya sendiri bukan hak orang lain untuk hari tua,” ingatnya.

Ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, pengacara yang 1qakrab dipanggil Tang ini mengaku terus berusaha melakukan upaya hukum sampai tingkat kasasi. Setelah sebelumnya melakukan upaya memori banding dikatakan malah diputus 6 tahun.

“Saya sangat prihatin ada pihak tertentu berusaha melakukan kompromi hukum agar kebenaran tidak terungkap. Makanya banyak terdapat kejanggalan dalam persidangan,” pungkasnya.

Dijelaskan Tang, perjuangan mantan ketua HIPMI Bali ini dikatakan cukup lama, sampai berpuluh tahun mencari keadilan. Hak dalam kemufakatan dari tahun 1993 sampai sekarang belum dipenuhi Frans Bambang Siswanto.

“Kasus ini kalau dibuka bisa mengarah pada ratusan hektar lahan strategis berada di pinggiran pantai Jimbaran. Selain itu, salah satu hotel berbintang di Nusa Dua dimungkinkan ikut terseret di dalamnya. Celah hukum untuk itu ada. Wajar, jika kelien saya selalu dijegal,” tutupnya.(*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*