Sosialisasi UU ITE: Dilarang Di Dunia Maya, Dilarang Pula Di Dunia Nyata

Beritafajartimur.com (Badung, Bali)
Sekitar 350 siswa baru SMK Parawisata Triatma Jaya menerima sosialisasi tentang Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), di ruang kelas lantai IV, Jl. Kubu Gunung, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Kamis (18/7)

Kegiatan yang di mulai pukul 08.30 Wita ini, bertujuan memperkenalkan teknologi informasi, serta akibat hukum bila salah dalam penggunaannya.

Tampak seluruh siswa baru ini begitu serius mendengarkan narasumber membawakan materi tentang UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Materi yang sampaikan yakni bahaya informasi Hoax dan ciri – cirinya serta akibat hukum yang ditimbulkan.

“Generasi emas yang berkarakter, harus memiliki wawasan kebangsaan dalam kebhinekaan, dengan tidak mudah terpancing informasi yang tidak jelas tujuannya” kata Ni Luh Putu Yuli Hermayati kepala sekolah SMK ParawisataTriatma Jaya Dalung.

“Kita bekerjasama dengan Polres Badung, untuk mengisi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini” imbuhnya.

Berbagai hal yang disampaikan, mulai dari penggunaan media sosial, termasuk aturan soal penggunaan media sosial.

“Soalnya kan pengguna media sosial ini banyak, nah pengetahuan ini saya sampaikan supaya para siswa ini memiliki pemahaman tentang undang-undang ITE,” jelas Hermayati.

Ia mengharapkan kepada seluruh siswa dapat mengetahui dampak positif dan negatif dari penggunaan media sosial serta akibat hukumnya, sehingga tidak sembarangan untuk melakukan posting berita. (Bft/Bad)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*