PN Jakbar Gelar Sidang Konflik Dua Bertetangga

BERITAFAJARTIMUR.COM (JAKARTA)  Konflik bertetangga dan saling lapor antara Yenny Susanti dan Erlina Sukiman kembali dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang mendengar keterangan masing-masing terdakwa yang digelar secara terpisah, dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Djong. 

Berbeda pada sidang sebelumnya, di sidang kali ini Erwin Djong menyampaikan tawaran agar kedua belah pihak bisa berdamai. “Tanpa mengurangi semangat keadilan, alangkah lebih baik jika Ibu Yenny dan Ibu Erlina saling bermaaf-maafan,” ujar Erwin saat membuka jalannya persidangan, Selasa (13/8/2019).

Erlina yang duduk bersama Nurhayati, ibunya, dengan seksama sambil menganggukan kepalanya tanda setuju usulan yang disampaikan majelis hakim. “Iya saya mau,” jawab Erlina dengan polos.

Yenny yang juga mendengarkan usulan majelis hakim, menyatakan setuju. Namun, Ia berharap siapa yang bersalah tetap harus dihukum sesuai perbuatannya.

Dihadapan majelis hakim Erlina menceritakan peristiwa itu terjadi pada 13 April 2018, sekitar jam 2 siang. Saat itu Yenny datang ke rumahnya disaksika Nurhayati dan Carolyn, anaknya.

“Dia (Yenny) langsung ke rumah saya. Dia mengusir saya dari rumah saya sendiri dan dia melarang saya membuka usaha disitu,” terang Erlina.

Sampai hari ini Erlina mengaku bingung apa sesungguhnya alasan kuat hingga Yenny yang merupakan tetangga di sebelah rumahnya itu, begitu memusuhinya. “Saya gak tau apa motifnya, tapi begitu ketemu saya yang diomongin bukan itu. Yang diomongin dia adalah saya operasi muka. Muka saya operasi semua. Saya bilang, apa hak kamu (menanyakan soal itu),”  jawabnya.

Dihadapan majelis Erlina membeberkan selama 8 bulan Ia membuka usaha tidak pernah ada komplain apa-apa. “Tetapi begitu saya buka usaha langsung komplain itu terjadi. Yang justru dia lihat adalah saya operasi muka, dia bilang muka saya dipermak begini-begitu itu sangat mahal. Lalu saya bilang, apa hak kamu kalo saya operasi muka begini. Setelah itu dia marah dan menampar saya,” jelas Erlina menceritakan.

Saat sidang berlangsung Erlina juga ditanyakan majelis hakim terkait posisi ibunya, Nurhayati saat terjadinya pertengkaran. “Ya, mama saya memegang tangan dia (Yenny) karena dia menampar saya. Langsung mama saya memegang tangannya (Yenny),” ujarnya.

Saat peristiwa terjadi, katanya, bahkan bukan hanya tangan Yenny yang dipegang. “Waktu itu tangan mama saya juga memegang tangan saya, sambil satu lagi tangannya sambil menunjuk muka saya,” tegasnya.

Kemudian, lanjutnya, tak berapa lama petugas keamanan perumahan datang di lokasi kejadian dan menanyakan tentang peristiwa yang terjadi. “Ada apa,” tanya petugas satpam kepada Erlina, lalu bertengkaran pun selesai.

Erlina menyebut peristiwa itu disaksikan anaknya. “Akan tetapi kemudian dia masuk lagi ke dalam (rumah),” ujarnya.

Kepada majelis hakim, Erlina mengaku tidak melihat adanya luka di tubuh Yenny usai pertengkaran diantara mereka. “Saya gak lihat (adanya luka),” ucapnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

Pada kesempatan itu, Erlina juga membantah lontaran yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terkait soal laporan ke pajak pemda dsb. “Tidak ada,” jawabnya singkat.

Lalu apa yang diomongin disitu saat itu, kejar JPU. “Dia (Yenny) bolak-balik mengusir saya dari rumah saya sendiri,” jawab Erlina.

Erlina menyampaikan bahwa luka yang disampaikan Yenny sebetulnya bukanlah luka. ” Itu (tubuh) hanyalah memerah. Padahal saat itu mama saya juga luka, tapi mama saya diem saja,” ujar Erlina seraya menyebut dirinya tidak melihat adanya luka di leher Yenny.

Untuk memastikan kesahihan atas pengakuan Yenny dalam surat dakwaan, para pihak kemudian maju ke depan persidangan untuk melihat dokumen gambar. Erlina kemudian menjabarkan masing-masing pihak yang ada gambar. “Dia itu dorong saya juga sehingga saya pegang tangannya,” ujar Erlina.

Dalam kesempatan itu, Erlina menceritakan pula bagaimana dirinya membuka pintu dialog damai dengan pihak Yenny. “Saat pemutaran video pada sidang kemarin, saya membuka dialog. Namun harapan itu pupus dan bahkan Yenny mengeluarkan kata-kata yang menghina martabat dan harga diri saya dengan mengatakan saya pelacur,” jelas Erlina.

Kuasa hukum terdakwa, Leo Famly, SH dalam kesempatan tersebut menanyakan apakah ada saksi lain (saksi Isma) yang melihat kejadian tersebut. Erlina menjawab bahwa saat peristiwa terjadi tidak ada orang lain. “Itu tidak benar. Saya tidak melihat dia. Di CCTV pun tidak ada dia (terlihat),” ujar Erlina.

Pertengkaran dan aksi saling lapor Yenny Susanti dan Erlina terjadi pada Jumat, 13 April 2018. Yenny yang tinggal bersebelahan dengan Erlina, datang menggedor-gedor pintu kediaman Erlina.

Yenny bermaksud menegur Carolyn (anak Erlina) yang sedang mengajar les piano, agar Carolyn menghentikan main pianonya dengan alasan anaknya sedang sakit.

Usai menegur Carolyn, Yenny kembali pulang ke rumahnya. Dalam kurun waktu 1 tahun sejak Carolyn membuka les piano, Yenny disebut kerap marah-marah. Alasannya, kegiatan les piano harus mempunyai izin dan di perumahan Casa Jardin tidak boleh buka usaha tersebut.

“Padahal tetangga yang lain juga gak ada yang komplain, lagi pula ruangan tempat les piano sudah dipasang peredam suara jadi tidak sampai keluar rumah suaranya,” ujar Erlina menambahkan.

Karena jengkel, puncak emosi Yenny dilampiaskan dengan menampar pipi sebelah kiri wajah Erlina. Penganiayaan oleh Yenny itu dilakukan di pekarangan Erlina dan disaksikan Nurhayati, ibunya sebagaimana yang terekam dalam circuit closed television (CCTV) yang telah dijadikan barang bukti.(BFT/Ferr/JAK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*