Anak Mengkonsumsi Miras Dan Melakukan Pembunuhan, Tanggung Jawab Siapa?

Sumber : Dua orang ABG tersangka kasus pembunuhan terancam hukuman seumur hidup (AYU AFRIA UE/BALI EXPRESS)

Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur di wilayah Bali terbilang baru. Selama ini kasus pidana yang melibatkan anak di bawah umur hanya sebatas bullying, persekusi, geng motor, narkoba, dan pencurian. Kejadian yang terjadi pada tanggal 25 Agustus 2019 di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung merupakan salah satu bukti yang menguatkan pernyataan akan lemahnya pengawasan terhadap peredaran miras, dan izin kafe-kafe liar . Pemicu dari kejadian tersebut adalah konsusmsi miras yang dilakukan oleh pelaku dan dilakukan di tempat yang semestinya anak-anak di bawah umur dilarang masuk.

Dilihat dari pengertiannya menurut Lilik Mulyadi, pengertian anak dimata hukum positif Indonesia lazim diartikan sebagai orang yang belum dewasa (minderjaring / person under age), orang yang dibawah umur / keadaan dibawah umur (minderjaringheid / inferiority) atau kerap juga disebut sebagai anak yang dibawah pengawasan wali (minderjarige) ondervoordij). Pengertian tersebut sudah jelas menyatakan anak adalah orang yang di bawah umur atau keadaan di bawah umur yang berada di bawah pengawasan wali. Anak di lain pihak juga mendapatkan perlindungan dari negara setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 , jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dapat disederhanakan bahwa anak selain berada di dalam pengawasan juga mendapatkan perlindungan. Bentuk perlindungan terhadap anak lebih jelasnya dapat dilihat pada Pasal 13 dan Pasal 15 Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Bila berkaca pada kasus yang terjadi di Abiansemal bahwa anak-anak yang menjadi pelaku dapat dikatakan sudah tereksploitasi oleh pihak pengusaha kafe, dan perlu diingat secara umum hingga saat ini di Indonesia anak merupakan subyek yang sangat rentan akan eksploitasi. Eksploitasi ini bisa diterima oleh anak dari berbagai pihak baik itu dari sekolah, masyarakat, keluarga, bahkan tanpa disadari secara tidak langsung pemerintah juga terlibat dalam ini. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Eksploitasi dapat diartikan pengusahaan, pendayagunaan, pemanfaatan untuk keuntungan sendiri, pengisapan, pemerasan (tentang tenaga orang). Tindakan eksploitasi ini sering terlihat pada pergaulan di lingkungan dimana anak-anak ini tinggal dan beraktifitas. Kata eksploitasi di dalamnya terkandung makna pemanfaatan untuk keuntungan sendiri, jika dikaitkan dengan kasus yang terjadi dapat dikatakan bahwa pihak kafe memanfaatkan anak-anak untuk mendapatkan profit dari penjualan miras di tempat usahanya, dan tindakan tersebut sudah menyalahi aturan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Pasal 15 yang dengan jelas hanya memperbolehkan orang berusia 21 tahun atau lebih sebagai pembeli minuman keras dengan menunjukkan identitas kepada pramuniaga terlebih dahulu.

Sekarang yang menjadi pertanyaan apakah hanya pihak kafe saja yang bertanggungjawab ?, jika melihat dari kasus di atas kita dapat berkaca bahwa seluruh elemen masyarakat memiliki andil akan terjadinya kasus ini. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sudah dipaparkan secara jelas para pihak yang memiliki tanggungjawab dalam menangani dan memahami kasus ini secara seksama. Konotasi yang saat ini tersebar di media baik itu cetak, elektronik, maupun media sosial terhadap anak yang melakukan tindakan ini cenderung memojokkan si pelaku, seolah-olah pelaku sudah dicap buruk dan harus diberikan hukuman yang setimpal.

Perlu diingat labeling terhadap anak yang melakukan tindak kejahatan apalagi cenderung membuly dapat mengakibatkan anak tersebut bukannya berubah menjadi baik malah bisa semakin memperburuk kondisinya. Jangan semata-mata mereka melakukan tindak pidana berat yang biasanya dilakukan oleh orang dewasa kemudian disama ratakan, di Indonesia masih terdapat Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang membedakan perlakuan antara anak dengan orang dewasa.
Seluruh elemen masayarakat baik itu pemerintah, penegak hukum, LSM, organisasi, masyarakat, bahkan keluarga sekalipun harus menyadari bahwa tindakan yang dilakukan anak-anak tersebut bukanlah 100% akibat dorongan pribadi melainkan sudah ada pihak yang memfasilitasi, seandainya terdapat langkah preventif dari masyarakat dan pemerintah daerah dalam pengawasan dan penertiban usaha kafe-kafe liar ini mungkin saja hal yang terjadi saat ini dapat dihindari. Dalam konteks hukum perlu adanya pendampingan secara intensif bagi kedua belah pihak, baik itu keluarga korban maupun keluarga pelaku sehingga terciptanya kondisi yang jauh dari kata emosi dan dendam dalam menanggapi kasus ini.
Kemudian dapat disimpulkan pada akhirnya, bahwa anak melakukan kejahatan yang bertanggungjawab bukan saja orang tuanya (keluarga), melainkan masyarakat, pemerintah dan penegak hukum juga memiliki tanggung jawab, hal ini dikarenakan tumbuh kembang anak pastinya dipengaruhi oleh lingkungan, jika orang tua tidak mampu, maka pemerintah melalui lembaga yang mengambil alih, ditambah dengan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak, penegak hukum disini juga perlu memperhatikan hak-hak dan perlindungan anak jika berhadapan dengan hukum. Dengan bersinerginya elemen-elemen tersebut setidaknya dapat mencegah hal-hal yang serupa terulang kembali di Pulau Bali yang tercinta ini.

Oleh : YLBH PMI

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*