Menata Perkawanan Sebelum Perkawinan Di Era Milenial Saat Ini

Perkawinan merupakan bentuk ikatan perjanjian yang dilakukan oleh dua insan laki-laki dan perempuan untuk membentuk suatu keluarga. Mungkin hal tersebut tidaklah terdengar asing dan rumit bagi orang untuk mencerna. Perkawinan selain yang diatur secara yuridis pengertiannya dalam UU No. 1 Tahun 1974, pemahaman pengertian tentang perkawinan apabila melihat fenomena yang terjadi akhir-akhir ini ternyata tidak sesederhana yang dituliskan. Bali sebagai magnet pariwisata yang dalam kehidupan sehari-hari menerima pengaruh dari arus interaksi pariwisata di dalamnya dilain pihak kehidupan masyarakat terimbas juga dari hasil interaksi tersebut, maka tidak mengherankan terdapat asimilasi budaya luar yang mempengaruhi adat istiadat Bali saat ini, begitu juga dengan permasalahan perkawinan. 

Masih sedikit lembaga yang melakukan edukasi terhadap masyarakat mengenai pentingnya memaknai perkawinan secara jelas, spesifik, pengaruhnya terhadap kehidupan setelah menjalankan perkawinan, bahkan menjalin hubungan saat sebelum perkawinan. Komunitas Banjar Bali, salah satu komunitas yang peduli dengan permasalahan perkawinan ini secara rutin telah memberikan penyuluhan dan edukasi, terutama bagi kaum-kaum muda yang akan menuju tahapan perkawinan. Pada Minggu, 15 September 2019 bertempat di Musium Patung Wayan Pendet, Br. Nyuh Kuning, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar Komunitas Banjar Bali mengadakan edukasi dan diskusi dengan tema “Menata Perkawanan Sebelum Perkawinan”, topik diskusi yang dibahas antara lain “Menata Kesehatan Keluarga”, dan “Mengenal dan Melestarikan Budaya Bali” dengan Narasumber Prof. Dr.dr. I Made Jawi, M.Kes, dan Prof. Dr. I Wayan P. Windia, S.H., M.Si., di dalam kegiatan tersebut Narasumber Prof. Made Jawi, membahas Kesehatan Keluarga dalam konteks sekala dan niskala yang diyakini oleh masyarakat Bali, dan Prof. Wayan P. Windia mengkaji topik “Mengenal dan Melestarikan Budaya Bali dalam perspektif Nilai, Sosial, Artefak atau bangunan- bangunan disertai dengan unsur-unsur pendukung budaya Bali itu sendiri.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komunitas Banjar Bali dirasa Penting apabila melihat fenomena anak-anak muda yang saat ini masuk ke dalam generasi milenial nampak masih abu-abu tentang membina suatu hubungan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan tingginya angka perceraian saat ini di Kota Denpasar yang dapat dirata-ratakan 2 kasus perceraian sehari berdasarkan keterangan yang dikemukakan Disdukcapil Kota Denpasar pada tahun 2017. Perceraian tersebut bahkan belum mewakili kondisi riil di lapangan apabila menambahkan jumlah cerai adat yang belum dicatatkan di Disdukcapil.

I.G.L.Agung Kesumajaya,SH.,MH., selaku Ketua YLBH PMI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Masyarakat dan Instansi) dalam hal ini sangat mendukung lahirnya Komunitas Banjar Bali yang sangat peduli dengan kondisi yang terjadi di Bali saat ini. Jumlah rata-rata 2 perceraian dalam sehari di Kota Denpasar merupakan suatu angka yang sangat mengkhawatirkan. Hal ini dikarenakan bahwa kasus itu baru terjadi di Kota Denpasar, bagaimana dengan kasus perceraian Kabupaten yang lainnya. I.G.L.Agung Kesumajaya,SH.,MH beranggapan bahwa, sangat perlu adanya suatu wadah yang dapat membina dan mengedukasi masyarakat , terutama kaum muda milenial Bali dalam hal perkawinan, sehingga untuk kedepannya kasus perceraian dapat menurun. Komunitas Banjar Bali menurutnya secara tidak langsung sudah melakukan suatu langkah preventif guna memperkecil angka perceraian di Bali tanpa melalui proses hukum.(BFT/DPS/ALS)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*