
Beritafajartimur.com (Badung, Bali)
Lima pelaku penggelapan tabung 53 tabung gas yang dilakukannya pada hari Selasa, (10/9/2019) pukul 09.00 Wita ditangkap Unit Reskrim Polsek Abiansemal yang pimpin Panit Opsnal Iptu I Gusti Ngurah Subhandi, SH.
Aksi penggelapan yang diotaki oleh kepala gudang Patrianus Mite (20) tahun
di TKP Jalan Tanah Putih, Banjar Bucu, Desa Darmasaba, Kec Abiansemal, Kab Badung tersebut, terhendus setelah ada laporan dari korban Komang Yudi Santika, (40) asal Jalan Dr. Muwardi E, No 24 Denpasar, Kel Sumerta Kelod, Kec Denpasar Timur, Kodya Denpasar, Bali. Jumat, (27/9).
Atas laporan pada hari Rabu, (25/9/2019) pukul 18.00 wita Kapolsek Abiansemal Kompol Ida Bagus Putu Mertayasa, S.Ag., langsung perintahkan tim Opnal Polsek Abiansemal melalui Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Sudarma, SH., untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku penggelapan Tabung Gas Elpigi 3 Kg yang terjadi di Gudang Gas , Jalan Tanah Putih, Banjar Bucu, Desa Darmasaba, Kec Abiansemal, Kab Badung tersebut.
Kapolsek Abiansemal mengatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi mengarah kecurigaan kepada salah satu karyawan yang bekerja di Gudang milik korban.
Kesempatan ini dimanfaatkan sebaik baiknya mulai dari penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di tempat berbeda di kosnya masing-masing,” tutur Mertayasa.
Di hadapan polisi, kelima pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sejumlah tabung gas yang dikendalikan oleh kepala gudang di TKP.
Kini, meraka harus mendekam di jeruji besi, di Polsek Abiansemal, Badung.
Adapun nama pelaku penggelapan tersebut Patrianus Mite (20), tinggal di TKP, Osto Wasok (21), tinggal di Banjar Boongan Gde Tabanan, Nobertus Dhei (23), tinggal di Tanjung Benoa Denpasar Selatan, Stevanus Ifantri (27), tinggal di kos-kosan dekat Pasar Kodok di belakang rumah sakit Kasih Ibu Tabanan dan Viktorius Zuna (26), yang tinggal di kos kosan Bongan Tabanan.(BFT/BAD/Red)
Leave a Reply