Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Warga masyarakat Banjar Sakah Desa Pemogan, Kec Denpasar Selatan Kota Denpasar mengeluhkan proyek pembangunan atas nama Martin (IMB nomor: 02/856/2283/DS/BPPTSP&PM/2013) ber lantai 1 yang pembangunannya kini digeber. Sebelumnya, pembangunan proyek gudang di atas lahan seluas 635 m2 tersebut sempat dihentikan karena belum mengurus perubahan IMB, sesuai dengan SKRK terbaru yg diterbitkan dinas PUPR Kota Denpasar.
“Sempat dilaporkan warga ke Wakil Walikota Denpasar IGN. Jaya Negara sehingga oleh Wawali memerintahkan Sat Pol PP Kota Denpasar turun sidak ke lapangan untuk menghentikan pembangunannya dan terhenti selama satu minggu, tapi kini pembangunannya digeber lagi,”ujar Kelian Adat Banjar Sakah, Desa Pemogan AA. Gede Agung Aryawan, ST, Senin (30/9/2019).
Menurut Agung Aryawan, keluhan warganya lantaran pembangunan tersebut tidak sesuai peruntukkannya & SKRK yg diterbitkan mengacu pada Perda yang berlaku. Selain itu, pembangunannya belum dilengkapi revisi IMB sesuai aturan adalah KDB 50% peruntukkannya untuk pemukiman.
“Selain pembangunannya menggunakan IMB atas nama Martin yang tiada lain pemilik lama, pembangunan gudang tersebut kami anggap sangat menganggu karena dibangun 3 lantai,” sesalnya. Dimana IMB atas nama Martin hanya lantai 1 dengan luas bangunan 290,39m2, tapi realita di lapangan tidak ada kesesuaian sama sekali.
Pihaknya berharap, pemerintah kiranya memperhatikan keluhan warga. Apapun pembangunan, bagi masyarakat tidak menjadi masalah asalkan sesuai dengan peruntukkannya, kemudian dilengkapi IMB dan persyaratan lain terutama terkait pendamping kiri-kanan, depan dan belakang dari bangun dimaksud. Sehingga aturan-aturan yang ada bisa di tegakkan secara konsisten tanpa tebang pilih,”pungkasnya. (BFT/DPS/Red)
Leave a Reply