Pengembang Perum Trenggana Estate Siap Mediasi, Jika Deadlock Akan Tempuh Jalur Hukum

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali) Pihak pengembang proyek pembangunan perumahan yang ada di Desa Penatih, Denpasar Timur, yang menjadi polemik dan berbuntut aksi penolakan warga dan berujung penyegelan oleh tim Yustisi Kota Denpasar, belakangan ini menyatakan siap membuka ruang untuk berdialog dengan pihak warga Desa Penatih yang menolak pembangunan tersebut. Penanggung jawab proyek dari PT Binar Rejeki, Nyoman Astika mengatakan, polemik yang terjadi telah menguras waktu dan energi banyak pihak, dan akan merugikan semua pihak, terutama dirinya apabila dibiarkan terus berlarut-larut.

Oleh karena itu, ia berharap, hal ini bisa segera menemukan titik terang berupa solusi (win win solution) yang baik bagi kedua belah pihak. Untuk itu, pihaknya menyatakan siap mengakomodir apa yang akan menjadi permintaan warga yang menolak, sebagai kompensasinya, sejauh hal tersebut wajar dan dalam batas kemampuanya untuk memenuhi. “Saya siap untuk berdialog, dan apa yang menjadi tuntutan saya juga siap penuhi sepanjang itu wajar,” ujarnya, saat ditemui di kawasan Renon, Denpasar, Jum’at (8/11).

Lebih lanjut, Nyoman Astika mengatakan bahwa pihaknya adalah pengembang yang ke-4 atas lahan tersebut. Proses pengembangan yang dilakukan pihaknya tersebut telah dilakukan sejak tahun 2016. Dari awal, ia mengaku telah membangun sendiri jalan ke lokasi lahan yang akan dibangun. Dimana jalan tersebut juga turut dimanfaatkan oleh warga yang tinggal di lingkungan setempat, dan termasuk juga jembatan yang juga menjadi objek yang dipermasalahkan juga ia bangun sendiri.

“Terkait jembatan, itu saya bangun sendiri, dan saya sudah mengantongi izin dari PUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Denpasar, red),” tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait belum adanya rekomendasi teknis dari pihak Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWS), yang menjadi salah satu syarat dalam penerbitan izin pembangunan jembatan tersebut, ia mengatakan bahwa hal itu diluar sepengetahuannya. Dan menurutnya hal itu bukan menjadi domain dari pihaknya selaku pengembang. Justru dengan adanya masalah tersebut pihaknya merasa kurang mendapat informasi dari pihak-pihak terkait.

“Prinsipnya kami (pihak pengembang, red) telah mengantongi izin dari PUPR Denpasar untuk membangun jembatan, terkait masalah harus ada rekomendasi dari pihak BWS Bali Penida, hal tu di luar sepengetahuan kami. Jika kemudian hal ini dipermasalahkan lantaran belum ada rekomendasi teknis dari BWS Bali Penida, memang karena ketidak tahuan semata,” kilahnya.

“Kami justru tidak tahu kalau urusan untuk membangun jembatan, harus ada Rekomtek ( Rekomendasi Teknis ) dari pihak BWS, kalau kami tahu, tentu akan kami urus, dan ini pengetahuan baru dan pelajaran berharga juga buat kami ke depan,” ungkapnya.

Kembali terkait lahan, Nyoman Astika mengatakan dalam klarifikasinya tersebut bahwa lahan itu adalah lahan pribadinya dan tidak berada pada jalur hijau yang terlarang untuk dibangun. Dan terkait adanya kesan bahwa pihaknya mengebut pembangunan tersebut, ia mengatakan bahwa pihaknya harus punya target sebagai pengusaha. Ia pun tanpa malu mengatakan, jika usahanya atas kepercayaan pihak kedua, yaitu Bank.

“Saya ini terbebani hutang di Bank, bunganya semakin membengkak jika itu tidak segera dibangun, siapa yang akan menanggung itu. Kalau pihak desa mau membeli lahan saya itu silahkan saja dengan senang hati saya serahkan,” ujarnya.

Pada prinsipnya, sekali lagi, Nyoman Astika meminta ada solusi yang saling menguntungkan. Dan ia bersedia membuka ruang dialog terutama kepada warga yang menolak. Meskipun menurutnya, sebagai warga negara secara hukum ia memiliki hak untuk membangun di lahan tersebut. Untuk itu ia mengajak untuk tidak mengedepankan egoisme masing-masing, karena apabila hal tersebut dilakukan, seperti kata pepatah “menang jadi arang kalah jadi abu” semua akan dirugikan.

Namun, meski demikian ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan membawa masalah ini ke ranah hukum apabila ada pihak yang terus berupaya menghalangi atau bersikukuh menolak.

Dia mengatakan tidak akan segan-segan melaporkan masalah ini kepada pihak kepolisian, karena telah merugikannya dirinya, sebagaimana dijamin dalam UUD 45 pasal 27 ayat (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

“Jika semua usaha yang kami lakukan mentok, tidak membuahkan hasil, jangan salahkan jika kami akan melakukan langkah-langkah hukum, dan ini bukan gertak sambal,” tegas Astika.

Apa yang tersirat dari ucapan pengusaha yang sudah malang melintang dalam dunia kontruksi ini, bukan tanpa alasan, karena, jika tidak ada solusi atau sudah mentok hingga tanggal 11 November 2019, ia akan melaporkan Perbekel desa setempat karena tidak melaksanakan amanahnya untuk memberi pelayanan yang baik dan adil kepada semua warga.

“Saya juga sebagai warga yang melakukan usaha. Saat ini saya masih menunggu respon dari pihak Perbekel Desa Penatih, setelah pelantikan tanggal 11 nanti, harapan saya seperti yang saya sampaikan tadi, ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak,” tandasnya. (BFT/DPS/Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*