Dikriminalisasi, Kelian Banjar Adat Sakah Siap Hadapi Proses Hukum

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali) Warga Banjar Sakah, Desa Adat Kepaon, Denpasar Selatan (Densel), Anak Agung Gede Agung Aryawan ST., merasa telah menjadi korban kriminalisasi akibat ketidak tegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dalam menegakkan Perda-nya. Ia dilaporkan telah melakukan persekusi dalam upaya penghentian paksa pembangunan gudang dan kantor minuman beralkohol (Mikol) yang ada di lingkungan banjar tersebut yang diduga belum mengantongi IMB.

“Jadi kami ini menjadi korban karena ketidak-tegasan Pemkot Denpasar dalam hal ini Satpol PP Kota Denpasar, dalam menegakkan Perda. Apa yang kami lakukan itu (Penghentian proyek, red) sebetulnya adalah menegakan Perda, kok sekarang malah kami yang terancam dipidana,” ujarnya saat ditemui di lingkungan banjar setempat, Selasa (19/11).

Kasus ini sendiri bermula ketika dirinya yang juga selaku Kelian Banjar Adat Sakah bersama pecalang dan warga serta disaksikan oleh Bhabinkamtibmas, terpaksa harus melakukan penghentian paksa pembangunan gudang Mikol tersebut pada 6 Oktober 2019, dan meminta agar pihak penanggung jawab proyek dapat menyelesaikan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB)-nya.

Gung De, panggilan akrabnya, mengatakan langkah ekstrim ini terpaksa dilakukan lantaran warga jengah karena Pemkot Denpasar dalam hal ini aparat Satpol PP-nya tidak kunjung mengambil langkah tegas menindak pelanggaran yang terjadi, padahal sudah jelas pembangunan tersebut tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Sebelumnya, saat Satpol PP sudah turun dua kali, hasil koordinasi di lapangan meminta agar proyek dihentikan, akan tetapi pihak pemilik terus saja membangun tanpa mengindahkan permintaan dari Satpol PP,” ujarnya.

Kondisi tersebut menurutnya, membuat warga Banjar Sakah resah dan jengah dengan sikap arogan investor serta ketidak tegasan Satpol PP Kota Denpasar, yang terkesan melakukan pembiaran. “Maka kami bersama warga menghentikannya,” tegasnya.

“Jadi wajar kami menutup dengan tujuan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik gudang mikol untuk bisa mengurus IMB dan membereskan masalah dengan penyanding serta hal lainya terkait proyek tersebut,” terangnya.

Kelanjutan dari upaya penghentian ini, pihak penanggung jawab proyek Anom Adnyana, didampingi kuasa hukumnya lantas membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Denpasar dengan aduan telah terjadi tindak persekusi saat upaya penghentian yang dilakukan oleh warga tersebut.

Terkait Dumas ini, Gung De sendiri selaku Kelian Banjar Adat didampingi Kelian Dinas Banjar Sakah, Desa Pemogan I Ketut Sumadi Putra dan puluhan warganya telah memenuhi surat panggilan pemeriksaan penyidik dari Polresta Denpasar, pada Hari Selasa (22/10).

Selain memeriksa dirinya, ia juga mengatakan bahwa penyidik juga telah memeriksa pecalang dan warga penyanding lokasi pembangunan gudang mikol tersebut, pada Jumat (25/10). “Sebagai warga yang taat pada hukum, kami telah penuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Namun, terkait pemanggilan penyidik Polresta itu, Gung De menilai ada hal yang aneh dan mengganjal, yakni pemilik gudang mikol dapat mengajukan gugatan padahal menurutnya, jelas pembangunan gudang tersebut tidak mengantongi Izin.

“Jangan sampai terkesan kalau pengusaha dari masyarakat kecil tidak punya IMB langsung ditertibkan dengan tegas, sedangkan pengusaha besar yang memiliki uang banyak dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan penertiban yang pasti,” tegasnya.

Menurutnya kondisi inilah yang kemudian membuat masyarakat mulai tergerak dengan menghentikan pembangunan proyek secara spontan berdasarkan Awig-awig.

Meskipun sebenarnya, tutur Gung De lebih lanjut, pihaknya bersama masyarakat setempat sudah sempat melakukan mediasi, namun pihak penanggung jawab bangunan mengatakan kalau tanah tersebut adalah miliknya dan ia bebas melakukan apa saja terhadap tanah tersebut. Inilah yang menurutnya arogan.

“Apakah itu bisa dibenarkan kata-katanya. Apalagi pemilik bangunan belum sepenuhnya mengantongi IMB & melakukan pembangunan yg tidak sesuai peruntukan yg dikeluarkan lewat SKRK oleh Dinas PUPR. Dan gudang mikol bila dilihat perkembangannya ke depan, pasti ada positif dan negatifnya,” ujarnya, geram.

Sedangkan terkait tuduhan adanya persekusi, ia meyakinkan bahwa pihaknya tidak ada melakukan apa yang dituduhkan itu. Ia mengatakan pihak pecalangnya hanya menanyakan apakah para pekerja proyek tersebut telah melapor ke banjar setempat dan menanyakan asal-usulnya sembari meminta menunjukan KTP.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Kasat Pol PP Denpasar Drs. I Dewa Gede Anom Sayoga, MM., selaku pelaksana dan pengaman Perda membenarkan bahwa pembangunan tersebut belum mengantongi IMB. Saat ini pihaknya tengah menunggu hasil persidangan atas pelanggaran tersebut.

“Sedang proses itu, sudah penyidikan, pelanggaran Perda-nya. Itukan membangun tanpa izin. IMB belum dapat ditunjukan tapi sudah melakukan pembangunan, itu kan menyalahi Perda,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/11).

Untuk saat ini, pihak Satpol PP telah memastikan bahwa selama proses hukum masih berlangsung pihak penanggung jawab proyek dilarang melakukan aktivitas pembangunan. Terkait informasi adanya aktivitas pekerjaan di lapangan, ia mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil kuasa hukum penanggung jawab proyek.

“Saya sudah panggil kuasa hukumnya tadi (Selasa (19/11), red), jadi itu pekerja yang menjaga alat-alat dan asset yang ada di proyek, mereka hanya melakukan bersih-bersih. Kalau mereka melakukan pekerjaan pembangunan, saya akan tindak sesuai ketentuan, saya akan bertindak profesional,” paparnya.

Namun saat ditanya kapan persidangannya dilaksanakan Dewa Sayoga mengaku belum mengetahuinya, setelah sebelumnya sempat ditunda lantaran pihak penanggung jawab proyek sedang berada di luar kota sehingga tidak dapat menghadiri persidangan.

Sementara itu, terkait laporan Dumas yang dilakukan oleh pihak penanggung jawab proyek, informasinya Dumas tersebut masih diproses dan kini tengah memasuki tahap gelar perkara. Namun terkait hal itu, pihak penyidik Polresta Denpasar yang menangani kasus ini, AIPDA I Wayan Werdi Putra belum dapat memberikan keterangan.

“Untuk penjelasannya silahkan hubungi bagian humas saja mas,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/11).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*