Kadek Agus Mulyawan, SH, MH: Larangan Ucapan Natal itu Melanggar Hukum

Beritafajartimur.com (Denpasar, Bali)
Polemik larangan Ibadah Natal bersama di dua kabupaten di Sumatera Barat dengan dalih kesepakatan bersama hingga imbauan melarang mengucapkan selamat Natal oleh Organisasi masyarakat mendapat beragam komentar. Hal ini berbeda dengan pendapat Pengacara putra Bali yang dikenal kritis dalam wawancaranya:

“Sebelumnya saya ucapkan Selamat Natal 2019 dan semoga damai Natal ini menyertai semua umat manusia, dan kalau kita bicara pelarangan ya pelarangan ucapan Natal itu bisa melanggar hukum. Jadi segala hal yang dilakukan dengan cara mengungkapkan atau melontarkan kata-kata tertentu yang menunjukkan kebencian pada ras dan etnis maka pelakunya dapat dipidana dan itu jelas aturannya. Untuk itu mari kita mengembangkan sikap toleransi kepada semua umat beragama, apapun kepercayaan tentunya ajaran yang benar itu adalah saling menghargai,” tegas Lawyer Bali ini.

Advokat senior ini juga menjelaskan perbuatan diskriminasi ras dan etnik dilarang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis:

“Perlu diketahui bahwa ras itu kan berdasarkan golongan dan ciri seseorang sedangkan etnik itu kan berdasarkan kepercayaan, nilai dan lainnya jadi segala bentuk diskriminasi menyangkut ras dan etnik itu dilarang keras baik berupa membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan dan dengan cara berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya. Jadi setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis itu apapun alasannya pelakunya dapat dipidana paling lama 5 tahun. Oleh karena itu, jangan pernah melarang-larang kepercayaan seseorang untuk melakukan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya ,” beber pemilik Kantor Hukum Agus M and Associates ini.

Agus juga berharap agar negara selalu hadir dan bertindak tegas kepada sebagian kelompok masyarakat yang intoleran dan menindak segala bentuk diskriminasi di negara kita ini dan juga aparat keamanan perlu menegakkan hukum tanpa pandang bulu bagi oknum yang melanggar dan merugikan pihak lain karena jika dibiarkan tentunya akan mengancam kostitusi kita,” tutupnya.
(BFT/DPS/Editor: Donny Parera)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*