Sampaikan Pengaduan Warga Translok Nggorang, Pengacara Gabriel Mahal Surati Kemen Agraria dan Tata Ruang/BPN

Beritafajartimur.com (Labuan Bajo)
Pengacara kondang, Gabriel Mahal menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada Senin (6Januari 2020). Dalam isi suratnya, Gabriel Mahal menyampaikan aduan warga Transmigrasi Lokal (Translok) UPT. Nggorang, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, terkait lahan usaha II (LU- 2) dengan luas 10.000 M2 (1 ha)/kk yang sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) atas nama 200 kk warga Translok namun tidak jelas posisi tanahnya di mana.

Menurut Sekjen ILC tersebut bahwa lahan usaha II sebanyak 200 ha untuk 200 kepala keluarga warga Translok sudah memenuhi persyaratan dan telah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga telah diterbitnya 147 dari total 200 sertifikat hak milik atas nama warga Translok.

Surat pengaduan ini sengaja dibuat karena adanya kekhawatiran apabila Kantor ATR/BPN Manggarai Barat telah pula menerbitkan sertifikat hak milik atas nama pihak lain di lokasi lahan usaha II yang seharusnya diperuntukan bagi 200 kk warga Translok.

“Perlu kami sampaikan kepada Bapak bahwa sudah 22 tahun 200 kk warga Translok hidup dalam ketidak pastian dan sebagian dari 200 warga Translok ini tidak memiliki kebun sawah untuk bertani sebagai sumber utama mata pencaharian dan sumber kehidupan,” ujarnya.

Ironisnya, dalam kawasan daerah Transmigrasi marak terjadinya praktek jual beli lahan sampai puluhan hektar yang sering diklaim milik seseorang. Sementara menurut Kepala Kantor BPN Manggarai Barat yang sebelumnya dijabat oleh Made Anom pernah menceritakan jika kawasan Transmigrasi sudah memiliki HPL. Sehingga pihak lain tidak bisa menerbitkan sertifikat hak milik tanah dalam kawasan daerah Transmigrasi selain 200 kk warga Translok tersebut.

Selain itu, pada tanggal 7 Agustus 2019, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kabupaten Manggarai Barat, Ismantoyo, pernah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Kantor ATR/BPN Manggarai Barat. Surat tersebut sebagai pemberitahuan agar BPN mempertimbangkan untuk menerbitkan SHM, HGU, HGP di atas lahan Translok UPT. Nggorang, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat terutama di luar lahan pekarangan dan lahan usaha I atau lahan yang belum dibagi. “Sebab di Kantor Disnakertrans Manggarai Barat ada 147 sertifikat hak milik lahan usaha II yang belum dibagikan kepada warga Translok UPT. Nggorang dan lahan tersebut berada diatas tanah yang diokupasi oleh warga setempat (ulayat setempat),” ujar Ismantoyo dalam suratnya.(BFT/LBJ/Rio)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*