Kuasa Hukum Sebut, Bupati Perlu Koordinasi untuk Cari Solusi Soal Lahan Usaha II Warga Translok

Beritafajartimur.com (Labuan Bajo)  Menanggapi pernyataan Bupati Gusti Dula dalam berita “Bupati Gusti Dula Tanggapi Polemik Soal 200 Hektar Lahan Usaha II Milik Warga Yang Raib” (beritafajartimur.com 10/1/2020), Gabriel Mahal selaku kuasa hukum 200 KK Warga Translok, menyampaikan terima kasih kepada Bupati Gusti Dula.

“Ya, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Gusti Dula karena sudah buka suara untuk masalah ini. Selama ini kan 200 KK Warga Translok pingin dengar suara Bupati dalam masalah yang mereka hadapi. Dalam istilah adat budaya Manggarai, Bupati itu disebut “Ata Cau Landuk”. Dalam menghadapi masalah tanah Lahan Usaha II yang sudah 22 tahun dinantikan 200 KK Warga Translok, mereka ingin dengarkan suara Bupati “Ata Caun Landuk di Mabar. Itu yang pertama,” ujarnya, Jumat, 10 Januari 2019.

Menurut Gabriel Mahal, kalau Bupati Dula sudah buka suara berarti sudah ikut memikirkan masalah tanah Lahan usaha II untuk 200 KK Warga Translok yang adalah rakyat Mabar. “Saya percaya, ketika Bupati sudah memikirkan ini sebagai masalah rakyatnya, maka pasti akan diupayakan untuk dicarikan solusi pemecahan masalah itu. Bupati Gusti Dula itu pemimpin yang baik. Gembala yang baik. Sebagai pemimpin yang baik, saya percaya dan konfidens Bupati Gusti Dula pasti tidak mau membiarkan rakyatnya terus berkubang dalam masalah. Apalagi sudah 22 tahun. Sudah terlalu lama,” ungkap Gabriel Mahal.

Kepercayaan dan konfidens dari Gabriel Mahal ini juga didasarkan kepada hukum yang mengamanatkan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada warga transmigran. “Soal transmigrasi itu diatur dalam sistem hukum pentransmigrasian. Ada UU No. 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, dengan Peraturan Pelaksanaan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2014. Pasal 28 PP No.3 Tahun 2014 sangat jelas dan terang menetapkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan pelayanan pertanahan kepada warga transmigran,” ujar Sekjen ILC tersebut.

Lebih Lanjut, Pengacara kondang ini menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum ini, maka tugas dan tanggungjawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah Manggarai Barat untuk memberikan pelayanan pertanahan Lahan Usaha II kepada warga transmigran 200 KK di UPT. Nggorang.

“Soal berapa besar luas tanah yang diberikan kepada warga transmigran 200 KK di UPT. Nggorang, sudah jelas juga diatur dalam Pasal 29 PP tersebut, yakni paling sedikit 2 (dua) Ha, dalam hal transmigran dengan pola usaha pokok pertanian tanaman pangan,” ujarnya.

Dengan dasar-dasar ini Gabriel Mahal meyakini bahwa Bupati Gusti Dula pasti berusaha keras mencarikan solusi masalah Lahan Usaha II bagi 200 KK Warga Translok tersebut.

Untuk kepentingan pencarian solusi tersebut, Gabriel Mahal menyarankan kepada Bupati Gusti Dula untuk menelisik kembali dokumen Surat Penyerahan Hak Atas Tanah Dataran Irigasi Nggorang, tertanggal 26 Februari 1990. Dalam dokumen tersebut dinyatakan, 34 (tiga puluh empat) Fungsionaris Adat, Tua-Tua Adat, Pemuka-Pemuka Masyarakat dari 5 Desa yang terkena Lokasi Transmigrasi, menyerahkan sejumlah tanah ulayat kepada Drs. Gaspar P. Ehok, dalam jabatan sebagai Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai, yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Manggarai.

Tujuan penyerahan atas tanah ulayat tersebut adalah untuk kepentingan penyediaan lahan/tanah yang menjadi kawasan/daerah Translok sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Penyelesaian Masalah Tanah Translok di Dataran Nggorang, Desa Macang Tanggar, Nomor: 570/634, tertanggal 19 Mei 1998. Pada bagian “URAIAN MASALAH” dalam Laporan tersebut dinyatakan:

“Berdasarkan surat Pernyataan Penyerahan Tua-Tua Adat dan Pemuka-pemuka masyarakat dari 5 (lima) Desa yang terkena lokasi Transmigrasi Lokal (Translok) tanggal 26 Februari 1990 yaitu Desa Macang Tanggar, Desa Watu Nggelek, Desa Golo Bilas, Desa Warloka, dan sebagian Kelurahan Labuan Bajo, dimana isi pernyataannya antara lain bahwa semua Lingko-lingko dan Lengkong/Dataran yang terdapat di

 

 

 

dalam 5 (lima) Desa tersebut, diserahkan kepada Pemerintah untuk diatur yang penggunaannya sebagai lokasi Transmigrasi Lokal (Translok).”

Dalam Laporan Penyelesain Masalah Tanah tersebut, dalam Lampiran III Surat ini, di bagian “URAIAN MASALAH” huruf 2 Lampiran Surat Laporan Penyelesaian Masalah Tanah tersebut juga dinyatakan:

“Dengan dasar itu maka Departemen Transmigrasi melaksanakan kegiatan awal yaitu menetapkan/memasang patok merah untuk menentukan batas-batas lokasi Translok dari seluruh lokasi yang terdapat didalam Desa-Desa tersebut termasuk lokasi Benteng dan lokasi Lemes yang diklaim”.

Juga di bagian “URAIAN MASALAH” huruf 3 Lampiran Surat Laporan Penyelesaian Masalah Tanah tersebut dinyatakan:

“Pada saat pengkaplingan dan pengukuran dalam rangka pensertifikatan tanah Transmigrasi lokal (Translok) oleh Petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai sesuai tanda patok merah yang ditetapkan/dipasang Petugas UPT. Translok, dari pihak orang Banteng dan orang Lemes tidak pernah mengajukan keberatan atau menghalang-halangi kegiatan tersebut”.

Di samping itu, Gabriel Mahal menyarankan agar Bupati Gusti Dula perlu melakukan koordinasi dengan pihak BPN, bahkan dengan pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI. “Saya sendiri sudah menyampaikan masalah ini kepada Gubernur NTT dan saya kira sudah ada komunikasi dengan Bupati Gusti Dula. Juga saya sampaikan masalah ini ke Dirjen ATR/BPN, dan menyurati Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kita dukung Bupati Gusti Dula untuk menyelesaikan masalah tanah Lahan Usaha II agar secepatnya dapat diberikan kepada 200 KK Warga Translok,” ujar pengacara yang sering tampil di ILC tersebut.(BFT/LBJ/Rio)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*