Pengadilan Tipikor Kupang Tidak Sedang Mengadili Frans Lebu Raya Tetapi Membuat Framing Dalam Vonis Frans Lebu Raya Terlibat

Oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Peradi

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang dipimpin oleh Dju Jhonson Mira Menggi, sebagai Ketua Majelis,  Ali Muhtarom dan Ari Prabowo sebagai Anggota Majelis Hakim, pada Selasa, 21 Januari 2020  telah menggelar sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair terhadap Terdakwa Yulia Afra, dengan agenda Pembacaan Pustusan sebagaimana telah dibacakan oleh Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi dengan vonis pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp. 200 juta bagi Terdakwa Yulia Afra.

Majelis Hakim Tipikor dalam pertimbangan hukum putusannya, menyatakan bahwa, perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Yulia Afra dilakukan secara bersama-sama dengan 5 (lima) terdakwa lainnya itu, telah mengakibatkan negara dirugikan, oleh karena itu Hakim memvonis Terdakwa Yulia Afra dengan pidana penjara 5 (lima) tahun, membayar denda kerugian negara senilai Rp 200 juta subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Artinya bahwa dimata Majelis Hakim Dju Johnson Mira Manggi, kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek pembangunan NTT Fair adalah akibat dari perbuatan Terdakwa Yulia Afra dan 5 (lima) Terdakwa lainnya (tanpa Frans Lebu Raya), lalau dari mana korelasinya sehingga Majelis Hakim membuat lompatan yang terlalu jauh menyasar hingga Frans Lebu Raya.

HAKIM MEMBUAT FRAMING

Majelis Hakim dalam putusan perkara Terdakwa Yulia Afra telah mendramatisir fakta persidangan atau temuan bukti “petunjuk” berupa aliran dana proyek NTT Fair yang disebut-sebut diberikan kepada mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya. Majelis Hakim lalu menyimpulkan bahwa Frans lebu Raya mendapat keuntungan, hanya dari keterangan yang sangat sumir. Ini lebih tepat disebut “framing” untuk menjerat Frans Lebu Raya.

Framing dalam putusan ini, adalah sebuah pengkondisian terhadap keterangan Terdakwa Yulia Afra dan Saksi bahwa uang itu diserahkan kepada Frans Lebu Raya melalui Ajudannya Aryanto Rondak dstnya. masih sangat sumir sehingga tidak memiliki nilai pembuktian sebagai “petunjuk” karena tidak didukung dengan alat bukti lain terlebih-lebih telah dibantah oleh Saksi Frans Lebu Raya dalam keterangannya dibawa sumpah.

Kenyataannya “framing” Majelis Hakim itu sudah terjadi dan menjadi konsumsi media dengan kesimpulan yang dipaksakan seolah-olah Majelis Hakim sedang memeriksa Frans Lebu Raya sebagai Terdakwa dengan narasi bahwa perbuatan terdakwa Yulia Afra turut menguntungkan mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya sebesar Rp. 568 juta, tanpa mempertimbangan fakta lain terutama tidak adanya bukti pendukung yang menguatkan keterangan tentang pemberian atau penerimaan uang itu.

BUKTI PETUNJUK YANG SUMIR.

Di dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, dikatakan bahwa alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Kemudian dalam pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP didefinisikan bahwa petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian, baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk dimaksud hanya dapat diperolah dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.

Hakim memiliki kekuasaan untuk menilai kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu, namun Hakim harus melakukan itu dengan arif dan bijaksana setelah ia melakukan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksian berdasarkan hati nuraninya (pasal 188 ayat (3) KUHAP). Penilaian Hakim atas alat bukti yang disebut petunjuk, sebenarnya diarahkan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa dan bukan untuk menjustifikasi Saksi Frans Lebu Raya sebagai telah turut melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mendapatkan petunjuk maka Hakim harus mendasarkan temuan adanya petunjuk itu dari perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Dan dalam perkara ini pelakunya adalah Terdakwa Yulia Afra dan 5 (lima) terdakwa lainnya tanpa Frans Lebu Raya.

MODUS BARU KRIMINALISASI.

Sangat disayangkan konstruksi hukum yang dibangun oleh Majelis Hakim dalam putusan perkara a/n. Terdakwa Yulia Afra, memperlihatkan dengan jelas betapa Majelis Hakim tidak fokus pada pengungkapan kebenaran materiil sehingga terjebak pada skenario untuk menghukum Terdakwa Yulia Afra sebagai sasaran antara demi target akhir yaitu ke Frans Lebu Raya.

Majelis Hakim nampak memiliki kecenderungan yang kuat mengkapitalisasi keterangan terdakwa Yulia Afra dan beberapa Saksi lain demi melahirkan kesimpulan bahwa Frans Lebu Raya terbukti menikmati uang hasil korupsi, sehingga beralasan untuk dikriminalisasi karena terbukti ikut menikmati uang dari Terdakwa Yulia Afra, meski tanpa bukti materil apapun yang memperkuat keterangan Yulia Afra.

Pada persidangan memasuki acara pemeriksaan Saksi,  nampak gestur Hakim menggiring dengan pertanyaan seakan-akan yang menjadi Terdakwa Frans Lebu Raya sedang Yulia Afra adalah Saksinya. Frans Lebu Raya dihujani dengan pertanyaan yang menjebak, menjerat bahkan menyudutkan sebagai telah menerima sebuah amplop dan disimpulkan sebagai menerima  sesuatu dan sesuatu itu adalah uang dari Terdakwa Yulia Afra.

Gestur Majelis Hakim yang menggiring, menjerat dan menyudutkan Saksi Frans Lebu Raya sekedar mendapatkan kesan bahwa Ftans Lebu Raya ikut serta menerima gratifikasi. Padahal dilihat dari segi Hukum Acara Persidangan, maka Hakim, Jaksa bahkan Penasihat Hukum dilarang mengajukan pertanyaan yang bersifat menjebak, menjerat sekaligus menyimpulkan apa yang diterangkan oleh Saksi atau Terdakwa.

Substansi putusan Majelis Hakim dalam perkara Yulia Afra telah diframing sedemikian rupa, sehingga menyudutkan Frans Lebu Raya, seolah-olah Frans Lebu Raya terbukti terlibat. Framing dan pemberitaan media telah membuahkan apa yang disebut Trial By The Press dan dikhawatirkan pada narasi dalam framing itulah Frans Lebu Raya hendak dikriminalisasi sebagai target berikut. Ini pola Penegakan Hukum tidak sehat dan harus dihentikan.(**)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*