Pemulangan WNI Eks ISIS, I Kadek Agus Mulyawan, SH, MH: Tragedi Bom Bali Jangan Terulang Lagi

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Polemik pemulangan WNI eks ISIS merebak di berbagai media, ada yang mendukung dan banyak juga yang tidak setuju karena disinyalir akan menjadi virus baru untuk berkembangnya teroris di Indonesia. Tentunya banyak pertimbangan yang dilakukan oleh pemerintah dari semua sisi mulai dari aspek hukum dan konstitusi menyikapi para WNI Eks ISIS tersebut.

Menyikapi hal tersebut dalam wawancara dengan praktisi hukum/Advokat putra Bali yang sudah malang melintang sebagai seorang Lawyer Bali, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH., mengatakan,
“Yang perlu diwaspadai adalah Terorisme itu bukan kejahatan biasa, bukan tindak pidana biasa, ini adalah Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) terhadap negara dan bangsa karena mengancam dan membahayakan nilai-nilai kemanusiaan yang absolut. Dan ini merupakan ancaman yang sangat berbahaya. Salah satu contoh tragedi bomb Bali. Nah itu bukti nyata crime against humanity (Kejahatan terhadap kemanusiaan). Apa tidak takut terjadi lagi, kalau saya jangan sampai terulang kembali,” beber pengacara yang selalu tampil trendy dan energik ini sambil geleng geleng kepala.

Kadek Mulyawan juga menjelaskan secara hukum terkait mereka WNI eks ISIS, yang sudah terlanjur bergabung dangan ISIS bisa saja kewarganegaraan WNI nya hilang.

“Secara aturan yang saya baca mereka WNI eks ISIS dapat saja kehilangan kewarganegaraannya karena sesuai Peraturan Pemerintah, Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, disana kan jelas diatur setiap Warga Negara dapat dengan sendirinya mengalami kehilangan status kewarganegaraannya salah satunya karena secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut,  dan juga ada menyebutkan apabila mereka masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Nah saya kira mereka pemerintah dalam hal ini sangat berperan mengambil tindakan tegas WNI eks ISIS ini atas apa yang telah mereka lakukan disana” tegas Advokat yang dikenal kritis ini.

Pemilik Kantor Hukum Agus M and Assiciates ini juga berharap kepada pemerintah untuk benar benar mempertimbangkan semua aspek terkait pemulangan WNI eks ISIS karena bagaimanapun Indonesia kan sudah berkomitmen di mata dunia internasional untuk bersama-sama negara lain memerangi terorisme, nah sepatutnya komitmen itu diwujudkan saat ini.(BFT/DPS/Editor: Donny MP. Parera)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*