Buntut Jembatan Bodong Penatih, BWS Segera Rekomendasikan Bongkar

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Balai Wilayah Sungai Bali Penida (BWSBP) akhirnya mengambil langkah ‘mendudukan’ para pihak atas polemik kasus jembatan ‘bodong’ Penatih, yang menghubungkan dua Banjar Pelagan dan Taman Poh Manis dalam rapat tertutup digelar di kantor BWSBP Renon Denpasar, Selasa (11/1) pukul 10.00 Wita.

Ditemui wartawan usai rapat, Ketut Alit Sudiastika sebagai salah satu Tim Rekomendasi Teknis BWSBP menjelaskan, bahwa rapat ini telah mengundang semua pihak dan instansi terkait. Sisi lain sangat disayangkan, pihak pengembang dikatakan tidak hadir alias mangkir.

“Maunya kita mediasi, minta kejelasan pihak pemohon mampu tidak melengkapi izinnya. Tapi kalau begini pengembang tidak hadir dan tidak ada kejelasan, maka kita minta rapat tadi tetap mengambil kesimpulan. Jadi pertemuan tadi tetap mengambil keputusan yaitu kita akan keluarkan rekomendasi ke Walikota. Nantinya akan ditembuskan ke Satpol PP guna membongkar jembatan tersebut,” tegas Alit.

Lebih lanjut dijelaskan, meski pengembang tidak hadir tentu mereka harus menerima apa yang menjadi keputusan dari rapat. Begitu juga diharapkan tidak ada alasan tidak menerima.

“Masalah ini kan sudah berlarut-larut. Kita undang, tapi mereka (pengembang-red) tidak hadir tanpa ada konfirmasi. Jadi ini bukan keputusan sepihak, warga dan yang lainnya saja hadir,” jelasnya.

Penelusuran wartawan terhadap warga sekitar lokasi jembatan mengungkapkan tetap menolak pembangunan jembatan tersebut. Bahkan disebut-sebut, kasus jembatan diduga bodong ini sudah mengarah dalam ranah politik. Polemik panjang ini diungkap, jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas warga akan menempuh jalur hukum.

“Ya, pastinya kita tempuh jalur hukum dengan gugatan clas action. Bahkan beberapa pengacara dengan sukarela mau membantu untuk ikut berjuang,” terang sumber warga yang namanya tidak mau disebut.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pihaknya siap membongkar jembatan yang dibangun tanpa izin tersebut apabila Balai Wilayah Sungai (BWS) selaku pihak yang berwenang atas wilayah anak Sungai Ayung dimana jembatan tersebut dibangun pihak pengembang merekomendasikan untuk dibongkar.

Hal tersebut diungkapkan saat ditemui usai audiensi (mediasi) warga yang menolak dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar, Kasatpol PP kota Denpasar, pada Rabu (15/1) lalu.

“Kalau memang itu dipersalahkan, oleh BWS dalam hal ini, kalau BWS memerintahkan, dengan bersurat kepada pemerintah kota, melalui Satpol PP ya kita tindak lanjuti untuk membongkar (jembatan, red),” ujarnya di Gedung Kantor DPRD Kota Denpasar saat itu. (BFT/DPS/Tim)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*