Operasi Antik Agung Tahun 2020, Polres Karangasem Ungkap 4 Kasus Narkotika

Beritafajartimur.com (Karangasem, Bali)
Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K., M.M.Tr., yang didampingi Kasubag Humas Polres Karangasem AKP Herson Djuanda, S.H., menyampaikan hasil pelaksanaan Operasi Antik Agung 2020 di Loby Polres Karangasem, Selasa (11/2/2020) siang pukul 13.00 Wita.

Saat jumpa pers, Kapolres AKBP Ni Nyoman Suartini, mengatakan Operasi Antik Agung 2020 yang digelar selama 16 (enam balas) hari dimulai dari tanggal 22 Januari s.d. 6 Februari 2020 ini berhasil mengungkap 4 Kasus Narkotika.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi, kemudian Tim Opsnal Polres Karangasem langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Dari hasil penyelidikan pada hari Rabu (22/1/2020), pukul 17.00 Wita bertempat di Banjar Kelod, Ds. Antiga, Kec. Manggis, Kab. Karangasem tim berhasil mengamankan pelaku IKW als. CN (27). Berikutnya, sekitar pukul 19.00 wita pada hari yang sama berhasil mengamankan tersangka INB als. BK (32) di Banjar Kelod, Ds. Antiga, Kec. Manggis. Selanjutnya pada hari Senin (3/2/2020) berhasil mengamankan tersangka IPNM als. PN (28) di Br. Dinas Karanganyar, Ds. Nyuhtebel, Kec. Manggis, Kab. Karangasem. Dan pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00 wita, aparat Polres Karangasem berhasil membekuk tersangka IPE MP als. BC (30) di Rusnawa Pemprov Bali kamar No. 213 tepatnya di Br. Dinas Taman, Ds. Penatih, Kec. Dentim, Kota Denpasar”, ujar Kapolres Karangasem.

Dari hasil penggeledahan pada badan dan rumah pelaku IKW als. CN (27) berhasil mendapatkan barang bukti satu paket Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,17 gram dan berat bersih (Netto) 0,08 gram. Dengan modus operandinya yaitu menyimpan Narkotika di dalam bungkus obat sakit kepala yang dimasukan kedalam sebuah pipet di saku celananya. Dari pelaku INB als. BK (32), petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan total berat kotor (Brutto) 1,94 gram dan total berat bersih (Netto) 1,04 gram dengan modus operandi menyimpan Narkotika di dalam sebuah botol Redoxon. Kemudian pelaku IPNM als. PN (28), petugas juga berhasil menyita barang bukti 8 paket Narkotika jenis Shabu dengan total berat (Brutto) 1,9 gram dan berat bersih (Netto) 0,78 gram dengan modus operandi menyimpan Narkotika dalam bungkus rokok diletakan dalam bagasi motor. Untuk tersangka IPE MP als. BC (30) di amankan barang bukti Narkotika jenis Shabu dengan total berat kotor (Brutto) 2,932 gram dengan modus operandi menyimpan Narkotika di dalam pipa tabung kaca di dalam kamar.

Adapun Pasal yang disangkakan terhadap pelaku IKW als. CN yakni Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000. Pelaku INB als. BK Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000. Pelaku IPN M als. PN Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000 dan pelaku IPE M als. BC Pasal yang di langgar yaitu Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.

Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini, S.I.K., M.M.Tr. berharap Operasi ini dapat memberikan income yang positif di tengah-tengah masyarakat untuk menekan segala bentuk penyakit masyarakat.(BFT/KAR/Editor: Andi Perdana 41).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*