Penyaluran Dana BOS 2020 Dicairkan Langsung ke Rekening Sekolah Masing-Masing

Foto ist

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Kemendikbud dan Kemendagri telah menyepakati perubahan mekanisme penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2020 ini. Penyaluran Dana BOS yang semula disalurkan dari Rekening
Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kini
disalurkan langsung dari RKUN ke rekening sekolah penerima Dana BOS.
Perubahan ini dilakukan dengan tujuan agar manfaat Dana BOS ini dapat segera dirasakan, proses belajar mengajar tidak terhambat, dan pada akhirnya Indonesia makin maju.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Tri Budhianto, didampingi Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIC, Heru Cahyono, menerangkan,” Untuk diketahui, Dana BOS dibagi menjadi 3 jenis, yaitu BOS reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi. Bos Reguler diperuntukkan untuk pembelian alat multimedia pembelajaran, pemeliharaan
dan perawatan sarana sekolah, dan penerimaan peserta didik baru. BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang berkinerja baik meningkatkan rapor mutu pendidikan agar mencapai standar nasional pendidikan. Sedangkan BOS Afirmasi digunakan untuk mendukung operasional rutin sekolah di
daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T).”

Pada tahun 2020, dana BOS dalam APBN dialokasikan sebesar Rp54,32 triliun untuk 45,4 juta jiwa atau meningkat sebesar 6,03% dibanding tahun 2019. Dana BOS yang semula dicairkan
dalam 4 tahap, kini dicairkan dalam 3 tahap saja, yaitu 30% di Tahap I, 40% di tahap II, dan 30% di tahap III dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud.

Untuk wilayah Provinsi Bali, alokasi Dana BOS Reguler Tahun 2020 adalah sebesar Rp867.9 miliar sedangkan untuk Dana BOS Kinerja adalah Rp31,7 miliar. Untuk Dana BOS Afirmasi tidak terdapat alokasi di wilayah Provinsi Bali. Dari jumlah sebesar Rp867.9 miliar tersebut telah dilakukan pencairannya secara langsung ke rekening 3011 sekolah sebesar Rp247.2 miliar pada Tahap I di bulan Februari ini. Untuk penyaluran Dana BOS Reguler Tahap II dan Dana BOS Kinerja dilakukan paling cepat pada Bulan April 2020. Penyaluran Dana BOS tersebut baru dapat dilakukan setelah adanya Surat Rekomendasi dari Kemendikbud.
Sebagai tambahan informasi, sebagaimana dimuat dalam website resmi Kemenkeu, alokasi Dana BOS berbasis cost per unit (Rp/siswa).

Besarannya naik dari tahun 2019 ke 2020 di semua tingkatan, dari SD hingga SMA, SMK, sampai Pendidikan Khusus (Diksus) yaitu pendidikan untuk
peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan
khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Untuk dana BOS reguler siswa SD/MI meningkat dari Rp800.000 di tahun 2019, menjadi Rp900.000 di tahun 2020. Untuk siswa SMP/MTs sebesar Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta. Di tingkat SMA dari Rp1,4 juta di tahun 2019 menjadi Rp1,5 juta di tahun 2020. Sedangkan SMK sebesar Rp1,4 juta menjadi Rp1,6 juta. Terakhir, untuk Diksus tidak berubah sebesar Rp2 juta.

“Dengan adanya perubahan kebijakan dalam penyaluran Dana BOS ini, diharapkan agar para pendidik di sekolah tidak banyak disibukkan dengan urusan administrasi Dana BOS, dana cepat diterima oleh sekolah, kegiatan belajar mengajar berjalan lebih lancar, serta gaji guru honorer tidak akan telat dibayarkan. Pada akhirnya, kualitas dan mutu pendidikan dapat segera ditingkatkan untuk Indonesia yang lebih maju dan sejahtera,” tutup Tri Budhianto. (BFT/DPS/EC)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*