Usul Benny Tjokro, Perlunya Audit Transaksi Jiwasraya Tahun 2006-2016 Sangat Beralasan Hukum

Oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat PERADI

Permintaan Pengusaha Benny Tjokrosaputra (Bentjok) Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, untuk kesekian kalinya agar BPK RI tidak hanya memfokuskan audit pada Transaksi Pembelian Saham secara langsung dan/atau tidak langsung yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya pada periode 2016 hingga sekarang akan tetapi juga harus mengaudit Transaksi Pembelian Saham PT. Asuransi Jiwasraya pada periode sebelumnya yaitu periode 2006 s/d 2016.

Sebagai pengusaha yang sangat berpengalaman dalam dunia Investasi Saham, maka keyakinan Bentjok bahwa pembelian saham PT. Asuransi Jiwasraya, pada periode 2006 s/d. 2016 sebagai transaksi yang merugikan melalui beberapa Manajer Investasi patut dijadikan referensi oleh Kejagung dan BPK dalam melakukan pemeriksaan dan Audit. Bentjok pasti punya alasan yang sangat mendasar tentang perlunya BPK RI memeriksa transaksi PT. Asuransi Jiwasraya pada periode sebelum 2016, karena itu perlu didukung dan direalisasikan.

Praktek Pemberantasan Korupsi terkadang mentersangkakan seseorang demi melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya atau “tebang pilih”. Dalam kasus PT. Asuransi Jiwasraya Kejagung jangan sampai terjebak pada model penindakan yang menjadikan orang lain Tersangka demi melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya alias jadi tumbal kekuasaan. Apa yang dikonstatir Bentjok soal tumbal kekuasaan, sudah diantisipasi di dalam hukum positif, karena itu pemikiran Bentjok agar pemeriksaan BPK  terhadap peristiwa yang terjadi sebelum 2016 memiliki dasar hukum yang kuat.

Permintaan Bentjok agar BPK tidak memaksakan audit  PT. Asuransi Jiwasraya pada saat ini, bila belum memeriksa Transaksi Pembelian Saham yang menjadi portofolio PT. Asuransi Jiwasraya pada periode 2006-2016, sangat logis karena kondisi transaksi saham PT. Asuransi Jiwasraya pada periode 2016 s/d sekarang tidak terlepas dari perilaku Transaksi Saham yang terjadi pada 2006 s/d 2016 yang oleh Bentjok diyakini berpotensi merugikan negara yang sangat besar bahkan menjadi sebab utama PT. Asuransi Jiwasraya gagal bayar saat ini.

Untuk itu penyitaan aset-aset milik Bentjok oleh Kejagung, tidak boleh dilakukan secara sembrono asal sita, karena tidak semua aset Bentjok terkait dengam dugaan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada Bentjok dkk. terlebih-lebih aset Bentjok yang sudah berada dalam penjaminan pada pihak ketiga atau kreditur yang saat ini juga menjadi korban gagal bayar akibat langsung dari kondisi transaksi saham Perusahaan milik Bentjok yang gagal bayar.**

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*