Bukti Percakapan Elektronik Hasto Kristyanto dengan Tersangka Harun Masiku Dkk yang Disita Mulai Dikonfirmasi Penyidik KPK

Oleh Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat PERADI

KPK pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2010 telah memeriksa kembali untuk kedua kalinya Saksi Hasto Kristyanto (Hasto) dan Nurhasan untuk Tersangka Wahyu Setiawan. Pemeriksaan Penyidik KPK kali ini merupakan pemeriksaan yang kedua setelah sebelumnya pada tanggal 24 Januari 2020 Hasto diperiksa untuk tersangka Harun Masiku.

Pada pemeriksaan kedua tanggal 26 Februari 2020, Hasto mulai dikonfirmasi mengenai bukti percakan Electronik dengan beberapa Tersangka (Harun Masiku, Saiful atau Wahyu Seiawan) yang sudah disita KPK. Penjelasan Juru Bicara KPK Ali Fikri kemarin, bahwa Penyidik mencecar Hasto Kristiyanto soal percakapannya dengan para Tersangka kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, disampaikan saat KPK memeriksa Hasto.

Penjelasan Jubir KPK Ali Fikri bahwa Penyidik mulai fokus mendalami peran aktif Hasto dalam dugaan Suap yang melibatkan Harun Masiku dan Wahyu Setiawan dapat diurai dari bukti percakapan electronik yang sudah disita KPK. Seluruh bukti percapakan Hasto Kristyanto dengan para Tersangka dipastikan digali kembali” oleh Penyidik KPK saat pemeriksaan terhadap Hasto sebagai Saksi untuk Tersangka Wahyu Setiawan, pada Hari Rabu, 26 Februari 2020. 

AKANKAH HASTO JADI TERSANGKA?

Jika dihubungkan dengan pernyataan KPK beberapa waktu lalu bahwa dalam kasus suap PAW Harun Masiku akan ada Tersangka baru, maka Hasto diprediksi berpotensi menjadi Tersangka baru, terlebih-lebih oleh karena pada saat KPK  hendak meng-OTT Wahyu Setiawan pada tanggal 8 Januari 2020, KPK juga membidik Hasto Kristyanto melalui OTT di markas PTIK, namun gagal dilakukan. Itu berarti keterlibatan aktif Hasto dalam dugaan suap sudah terlacak oleh KPK.

Petunjuk lain yang memperkuat bukti keterlibatan Hasto dalam perkara suap PAW kader PDIP Harun Masiku untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR, adalah ketika KPK hendak melakukan OTT terhadap Hasto Kristyanto di markas PTIK dan ketika KPK akan menyegel ruangan Hasto pada tanggal 9 Januari 2020, sehari setelah OTT terhadap Wahyu Setiawan dkk. Namun gagal menyegel ruangan kerja Hasto Kristyanto karena ditolak Satgas PDIP.

Dalam kasus suap PAW Anggota DPR ini KPK telah menetapkan empat orang menjadi Tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku dengan peran berbeda. Saeful dan Harun Masiku dijerat dengan peran sebagai Pemberi Suap, sedangkan Wahyu Setiawan dan Agustiani dijerat dengan peran sebagai Penerima Suap. Di sini Penyidik KPK mendalami peran Hasto diantara peran empat Tersangka tersebut.

Keterangan Tersangka Wahyu Setiawan bahwa dirinya hanya mengenal Hasto Kristiyanto, sangat relevan dengan penjelasan Hasto Kristyanto usai diperiksa KPK kemarin bahwa PDIP memiliki legalistas mengajukan Harun Masiku melalui mekanisme PAW anggota DPR dengan mengacu pada UU, Putusan MA dan Fatwa MA. Hasto mempertegas peran aktifnya bahwa dirinya menjalankan itu sebagai bagian dari Keputusan Partai.

Pertanyaannya akankah Hasto jadi Tersangka dan akan menyeret Partai ke dalam pusaran peristiwa tidak terpuji ini, kita lihat perkembangan dalam waktu dekat dari hasil penyidikan yang sedang berjalan.**

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*