Somasi 7 Media Online, Praktisi Hukum Kabupaten Malaka Pertanyakan Legalitas Kuasa Hukum Pemda Malaka

Beritafajartimur.com (Denpasar)–Para praktisi hukum dan advokat asal Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur baik yang tinggal di Malaka maupun yang ada di luar Malaka mengirimkan somasi kepada 7 media online di Kabupaten Malaka. Mereka adalah Yulius Benyamin Seran, SH., Yanuarius Nahak, SH., Petrus Bere, SH., Agustinus Nahak, SH. MH., Wilfridus Son Lau, SH.MH., Egidius Kalau Berek, SH., dan Priskus Kalau, SH. Para praktisi hukum dan advokat asal Malaka ini bertindak untuk diri sendiri selaku warga Negara Republik Indonesia, khususnya Warga Kabupaten Malaka. Ke-7 advokat muda ini mengirimkan somasi secara resmi dan serentak kepada 7 media online yang ada di Malaka yakni www.libasmalaka.com, www.nusantara9.com, www.likurai.com, www.kilastimor.com, www.suluhdesa.com, www.voxntt.com, www.radarmalaka.com. Ke-7 advokat muda ini ingin mendapatkan akses informasi yang berkaitan dengan dasar penulisan berita dari 7 media tersebut yang menyebut frase “Kuasa Hukum Pemda Malaka” dalam beritanya. Ada pun somasi itu merujuk pada pasal 4 Undang – Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; pasal 6 Undang – Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers; pasal 1 jo Pasal 20 jo Pasal 22 Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dan pasal 6 jo Pasal 17 Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Surat somasi terhadap 7 media online tersebut sudah dikirim secara resmi pada Senin (23/3) kepada masing-masing media. Selain kepada masing-masing media, juga ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Malaka, Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Wilayah NTT, Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Ketua Dewan Kehormatan PWI di Jakarta dan
Arsip.

Menurut Yanuaris Nahak, pihaknya ingin mempertanyakan legal standing dari orang yang mengaku pengacara yang selama ini teriak-teriak mengatasnamakan Pemda Melaka seperti yang dilansir 7 media online tersebut. “Karena sepengetahuan kami, namanya pengacara Pemda Melaka itu harus melalui mekanisme dan prosedur yang benar, ada SK-nya. Saya selaku Ketua Ikatan Keluarga Malaka di Bali yang sangat paham hukum sekaligus praktisi hukum sangat menyayangkan tindakan Bupati Malaka yang menggunakan pengacara untuk menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman akan melaporkan yang mempertanyakan dugaan korupsi di Pemda Malaka,” ujarnya. Ia mengaku sudah mencermati pemberitaan di 7 media tersebut. Dimana dalam banyak pemberitaan, ada oknum yang mengaku sebagai pengacara Pemda Malaka tetapi tidak pernah menunjukan surat kuasa dari siapa dan diberikan kepada siapa. Bila media mengutip atau menyebut ‘kuasa hukum Pemda Malaka’ maka orang yang ditunjuk itu harus memperlihatkan surat kuasa. Kalau ini ternyata tidak benar maka media tersebut harus bertanggungjawab.

Praktisi hukum lainnya Petrus Bere mengatakan, bila media menyebut ‘kuasa hukum Pemda Malaka’ maka mereka juga harus menyajikan ke publik legal standingnya berupa surat kuasa. “Bila tidak ada maka kami menduga Bupati Malaka sengaja menggunakan pengacara yang tidak memiliki legal standing untuk menakut-nakuti masyarakat. Dan pertanyaan lainnya adalah kenapa oknum ini hadir ketika publik mempertanyakan dugaan korupsi dana pengadaan bibit bawang. Diduga kuat bahwa korupsi itu memang benar adanya sehingga bupati menggunakan jasa pengacara,” ujarnya.

Ketua tim somasi Yulius Benyamin Seran mengatakan, ada temuan “dugaan korupsi” dana pengadaan bibit bawang merah yang diduga dilakukan secara berjemaah oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka dan para tersangka lainnya. Dugaan ini membuat masyarakat Kabupaten Malaka terkejut sekaligus kecewa terlebih para petani yang dirampas haknya. Perbuatan oknum tersebut telah menodai kepercayaan masyarakat Kabupaten Malaka terhadap kepemimpinan Bupati Malaka dr. Stef Bria Seran yang pernah menegaskan bahwasanya “Kabupaten Malaka Tidak Ada Korupsi” (red, judul berita) sehingga dengan terbongkarnya kasus dugaan korupsi bibit bawang merah, menimbulkan reaksi sosial yang kemudian tersalurkan melalui berbagai diskusi hingga komentar miring di berbagai media sosial facebook, dimana tidak sedikit pihak-pihak yang menuding Bupati sebagai Kepala Daerah Kabupaten Malaka ikut bertanggungjawab. “Bersamaan dengan reaksi sosial tersebut, tiba-tiba muncul sosok “Kuasa Hukum Pemda Malaka” hingga mendorong kami para Praktisi Hukum asal Malaka baik yang berdomisili di Kabupaten Malaka maupun di luar Kabupaten Malaka mempertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Malaka tersebut, apakah penyebutan Kuasa Hukum Pemda Malaka dalam berbagai pemberitaan didasari oleh kekuatan Surat Kuasa Khusus yang sah? Ataukah hanya asumsi sepihak dari wartawan penulis berita tanpa mengecek kebenaran isi Surat Kuasa Khusus yang dimiliki oleh sumber berita,” tanyanya.

Untuk meluruskan hal ini, maka melalui surat somasi, para advokat muda ini meminta kepada Pemimpin Redaksi dari 7 Portal Berita Online seperti yang disebutkan di atas untuk memberikan klarifikasi terkait penyebutan “Kuasa Hukum Pemda Malaka” dalam berita-berita yang pernah dimuat pada laman berita masing-masing dengan cara meminta kepada sumber berita yang bersangkutan untuk menunjukkan dan/atau memberikan salinan Surat Kuasa Khusus yang selama ini digunakan sebagai dasar tindakan hukum yang telah dijalankan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Hukum Pemda Malaka tersebut. Selain itu para media online diminta menampilkan melalui foto berita kepada masyarakat Malaka agar menjadi terang dan jelas mengenai status legal standing Kuasa Hukum Pemda Malaka sehingga tidak menimbulkan ketimpangan di antara Lembaga Eksekutif (Bupati) dan Legislatif (DPRD) sebagai dua elemen penting, unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah sesuai amanat Pasal 1 huruf 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Bila dalam tempo waktu 3 X 24 jam sejak Surat Somasi berisi permintaan klarifikasi ini diterima atau setidaknya dirilis kepada publik Malaka, tidak ada tanggapan lebih lanjut berupa klarifikasi dari penanggungjawab portal berita online tersebut di atas maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum baik Laporan Pidana maupun Gugatan Keperdataan termasuk melaporkan oknum wartawan dan / atau portal berita online tersebut kepada organisasi yang menaunginya.(BFT/DPS/Arn)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*