
Beritafajartimur.com (Jakarta) Advokat-Advokat TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA (TPDI), yang terdiri dari : PETRUS SELESTINUS, SH., SILVESTER NONG MANIS, SH., B.M. AMBARDI BAPA, SH. MH., STEVEN AVES TESMAU, SH., POSMA G.P. SIAHAAN, SH., SLAMET ZAINURI, SH. dkk. atas nama Penegakan Hukum dan Keadilan, pada hari ini Senin, tanggal 30 Maret 2020, telah menyampaikan LAPORAN kepada JAKSA AGUNG RI tentang dugaan Penggelapan Barang Bukti (BB), yang diduga dilakukan AKBAR BAHARUDDIN, SH. (AB) seorang Jaksa dengan Jabatan Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri Sikka, NTT.
Memang Kejaksaan Negeri Sikka, pada saat ini tengah menuntut pertanggung jawaban pidana terhadap 5 (lima) orang Nelayan (Swandi Junaidi dkk.) sebagai Terdakwa karena didakwa melakukan suatu perbuatan secara tanpa hak “memasukan, membawa, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan dstnya”. sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, seperti dimaksud, pada pasal 1 UU No.12/Drt/Tahun 1951 Tentang Senjata Api.pada tanggal 13 Januari 2020 di Kampung Wuring, Sikka, Maumere.
Barang Bukti yang disita dari ke 5 (lima) Terdakwa Pelaku Pembawa Bahan Peledak adalah, 1 (satu) unit Perahu Motor, 30 (tiga pùluh) Karung Pupuk Cap Matahari ukuran 25 kg, 100 (seratus) Batang Detonator dan 5 (lima) buah Telepon Genggam disita dan berada di Kejaksaan Negeri Sikka untuk memudahkan JPU dalam membuktikan kesalahan 5 (lima) orangTerdakwa di persidangan, atas tuduhan melakukan kejahatan seperti dimaksud dalam pasal 1 UU No.12/Drt/Tahun 1951 Tentang Senjata Api.
JAKSA GELAPKAN BARANG BUKTI ADALAH KORUPSI.
Dalam proses persidangan, muncul permasalahan karena BB 30 (tiga puluh) Karung Pupuk Cap Matahari berbahan “peledak”, sebanyak 6 (enam) karung, “raib” dari Gudang Penyimpanan BB pada tanggal 13 Maret 2020, namun secara tanpa sengaja 2 (dua) Wanita berinitial ANISA dan TIA, Tertangakp Tangan oleh Patroli Satlantas Polres Sikka, karena kedapatan secara tanpa hak sedang membawa 6 (enam) Karung Pupuk, dengan alat angkut mobil Honda Brio EB 1339 BH, ternyata identik dengan 6 (enam) karung BB yang raib di Kejaksaan.
Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, ke 2 (dua) Wanita (ANISA dan TIA), Mobil Honda Brio EB 1339 BH dan 6 (enam) Karung Pupuk Bahan Peledak yang “Tertangkap Tangan” digelandang ke Kantor Polres Sikka untuk diproses lebih lanjut, dan dari hasil Penyelidikan itu diperoleh informasi bahwa ke 6 (enam) Karung Pupuk itu identik dan merupakan BB perkara lain yang diperoleh dari AB, seorang Jaksa dengan Jabatan Kasi Pidum, yang menjual kepada ANISA dengan harga Rp. 3,5 juta per-karung.
Keterlibatan AB, telah dikonfirmasi oleh Sdr. AZMAN TANJUNG, SH, Kajari Sikka kepada Wartawan beberapa hari yang lalu, bahwa, benar pihaknya kehilangan BB sebanyak 6 (enam) karung, dan oknum Jaksa AB, diduga nekad menjual 6 (enam) karung BB tersebut kepada ANISA melalui perantara TIA pada tanggal 13 Maret 2020 dan dalam perjalanan membawa 6 (enam) karung BB ini, ANISA dan TIA terperangkap Patroli Satlantas Polres Sikka dan Tertangkap Tangan.
Kajari Sikka Sdr. AZMAN TANJUNG, SH, mengaku sangat kecewa dengan sikap AB, Kasi Pidum, yang ceroboh menjual BB, membuatnya hingga 3 (tiga) malam AZMAN TANJUNG, SH, tidak bisa tidur, sambil bertanya-tanya kenapa AB sampai nekat menjual BB ini. Jika butuh uang kenapa tidak minta saja pada saya, saya sudah panggil dia, dan dia hanya bisa minta maaf saja. AZMAN TANJUNG,SH. meminta awak Media tidak memberitakan persoalan ini dan berharap media bisa datang ke Kejari Sikka untuk mengkonfirmasi soal ini..
PERBUATAN MATERIL AB, ANISA DAN TIA.
“Perbuatan materil yang diduga dilakukan AB, ANISA dan TIA adalah gabungan 2 (dua) tindak pidana, pertama : “secara tanpa hak, membawa bahan peledak atau amunisi”, yang merupakan perbuatan pidana seperti diatur dalam pasal 1 UU No. 12/Drt/1951 Tentang Senjata Api, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi seumur hidup; dan kedua, sebagai pegawai negeri, dengan sengaja menggelapkan BB dst. adalah perbuatan pidana seperti diatur dalam Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Tindak Pidana Korupsi, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling tinggi 7 (tujuh) tahun”.
TUNTUTAN TPDI KEPADA JAKSA AGUNG RI :
a. Mengambil tindakan tegas terhadap AKBAR BAHARUDDIN, SH. KASI PIDUM, ANISA dan TIA, melalui suatu proses hukum yang adil dan terbuka, baik oleh Kejaksaan sendiri maupun dengan Laporan Polisi kepada Polda NTT sesuai dengan kewenangannya untuk dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan pasal 10 UU TIPIKOR; atau KAPOLDA NTT untuk memproses hukum , ANISA dan TIA karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 12/Drt/1951 Tentang Senjata Api;
b. Menonaktifkan AKBAR BAHARUDDIN, SH. KASI PIDUM dari seluruh jabatan yang melekat padanya baik secara fungsional maupun secara struktural, sebabagi bagian dari sanksi admimsitratif, dan tidak boleh dipindahkan dari Maumere atau NTT, sebelum perkaranya diproses hingga diputus oleh Pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap;
d. Hindari penyelesaian melalui mekanisme pindah tugas atau mutasi karena model demikian merupakan bentuk kompromi yang semakin menyuburkan perilaku KKN di kalangan Jaksa-Jaksa nakal, sebagai media penyebar virus Jaksa Nakal terulang kembali di tempat penugasan yang baru tanpa ybs. merasa bersalah, bahkan akan lebih ganas lagi di tempat yang baru karena merasa kebal hukum, dan tidak memberi efek jera apapun.
Jakarta, 30 Maret 2020
PARA ADVOKAT TPDI :
1. PETRUS SELESTINUS SH.
2. SILVESTER NONG MANIS, SH.
3. B.M. AMBARDI BAPA, SH. MH.
4. STEVEN AVES TESMAU, SH.
5. SLAMET ZAINURI, SH.
6. POSMA G.P. SIAHAAN, SH.
Leave a Reply