Ciptakan Kenyamanan Saat Pandemi, Gung De Minta Kasus Sudaji di SP3

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Kelian Adat Banjar Sakah A.A. Gede Agung Aryawan meminta penegak hukum agar segera menghentikan pemeriksaan kasus Ngaben Sudaji di tengah Pandemi COVID-19 alias di SP3. Pasalnya menurut tokoh ini, jika kasus tersebut dilanjutkan akan menimbulkan conflick of intrest dalam kondisi ekonomi masyarakat tidak menentu seperti ini.

“Kita menghormati penegak hukum, namun dalam kondisi seperti sekarang aspek penting adalah menciptakan kenyamanan. Dua kasus di Sudaji dan Kampung Jawa agar bisa diatensi pihak kepolisian,” pinta tokoh adat yang akrab disapa Gung De, Senin (25/5).

Menurut Gung De Kasus Sudaji dan Kampung Jawa biar diproses di masing-masing pemuka agama serta adat yang menangani. Seperti kasus Ngaben Sudaji, Majelis Desa Adat (MDA) Bali yang memberi wejangan atau denda. Sedangkan untuk kasus Kampung Jawa dikatakan biar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Bali yang memberi sanksi.

“Dengan begitu tidak menimbulkan mosi tidak percaya satu dengan yang lain di media sosial. Namun dalam proses pemberian sanksi dilakukan majelis, kita juga hadirkan Polri sebagai pendamping,” terang Gung De.

Lebih lanjut dikatakan, proses hukum kegiatan keramaian Ngaben Sudaji dan Takbiran Kampung Jawa jangan sampai masuk ranah pidana. Lagi pula menurut Gung De, mengutip statement Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Iza Mahendra diungkap bahwa pelanggaran PSBB saja tidak bisa dipidanakan. Apalagi di Bali baru sebatas himbauan dan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

“Sekali lagi kita hormati upaya penegak hukum untuk menciptakan ketertiban. Namun di sini sangat jelas dikatakan ahli hukum tata negara dalam masa pemerintahan Gus Dur dan Megawati, sanksi pidana hanya bisa dijatuhkan oleh Undang-Undang (UU). Sementara Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana. Bahkan untuk denda saja itu paling tinggi bisa dilakukan pihak daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) bukan Peraturan Gubernur (Pergub). Sementara di Bali belum ada penerapan ini,” kata Gung De.(BFT/DPS/Adv)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*