Bebas dari Lapas, Sara Connor Dideportasi Kembali ke Negaranya

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Sara Connor (49), hari ini, Jumat (17/7/2020) dideportase ke negara asalnya Australia setelah sehari sebelum, Kamis (16/7/2020) secara resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Denpasar akibat masalah yang membelitnya terlibat pembunuhan terhadap oknum Anggota Polisi BBC di Kuta, Badung.

Dan Hari ini, Jumat (16/7/2020), yang bersangkutan (Sara Connor, red) resmi dideportase ke negara asalnya,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma, kepada media beritafajartimur.com dalam rilisnya, Jumat sore (17/7).

Sebelum dideportase, Sara Conor yang dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar sempat dtitipkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Acara pembebasan dan serah terima narapidana WNA tersebut diwakili oleh Kepala Lapas Perempuan Kelas II A
Denpasar Ibu Lili dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Serah terima dilaksanakan pada pukul 08.30 WITA yang disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Suprapto dan Kasi Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Denni, serta Edward yang merupakan Lawyer Sara Connor. Dimana pelaksanaan pembebasan dan serah terima dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berpedoman pada protokol kesehatan
penanganan Covid-19.

Sara Connor merupakan WNA asal Australia yang dijatuhi hukuman pidana
penjara selama 5 Tahun dan ditahan sejak 20 Agustus 2016. Sara Connor telah bebas kerena telah selesai menjalani masa pidana berdasarkan Surat Lepas No W20.PK.01.01.02-794. Pada pukul 08:50 WITA tim membawa Warga Negara Australia an SARA CONNOR dari LPP Kelas IIA Denpasar menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Selain itu, untuk paspor emergency sudah diantarkan oleh Konsulatnya akan tetapi terkait tiket serta jadwal pendeportasian sampai saat ini belum dapat ditentukan hari dan tanggalnya.

Sebelum dilakukannya pendeportasian sembari menunggu paspor dan tiket
yang bersangkutan, baru akan dilaksanakannya tindakan pendeportasian kepada yang bersangkutan. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan pembebasan tersebut,
dilaksanakan koordinasi dengan perwakilan negara yang bersangkutan.

“Lanjut dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan dilanjutkan proses pedentensian di Kanim Ngurah Rai. Menyiapkan administrasi guna proses pendeportasian, dan pemeriksaan yang bersangkutan dengan Rapid Test guna memenuhi protokol kesehatan Covid-19,” terang Surya Darma.

Selama di dalam Lapas, Sara Connor mengikuti berbagai kegiatan seperti
Pelatihan Potong Rambut yang diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan Program Pelatihan Tata Rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali. Selain itu dia juga aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak Lapas.

Sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, Sara
Connor juga telah diberikan hak-haknya yakni berupa Remisi dengan total 13 Bulan 10 Hari sehingga tanggal pembebasan yang seharusnya tanggal 20 Agustus 2021 menjadi tanggal 16 Juli 2020.(BFT/DPS/Donny MP. Parera)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*