Desa Dangin Puri Kangin Gelar Pendataan Penduduk Non Permanen dan Sosialisasi Protokol Kesehatan

Beritafajartimur.com (Denpasar) Memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar digalakkan seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta.

Desa Dangin Puri Kangin melaksanakan kegiatan pendataan penduduk non permanen dan sosialisasi protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat diwilayahnya.

Perbekel Desa Dangin Puri Kangin, Wayan Sulatra saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pendataan penduduk non permanen diwilayahnya ini sembari memberikan sosialisasi bagi seluruh masyarakat juga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Pelaksanaan nya terkait juga dengan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kami melaksanakan kegiatan ini menyasar 7 banjar di wilayah kami.

Kami menyasar penduduk non permanen dan masyarakat yang tinggal di wilayah kami yang belum melapor tempat tinggal. Serta penduduk luar provinsi, dan dari kabupaten lain. Kegiatan digiatkan oleh kadus, kelihan, tokoh masyarakat, babinsa, linmas dan pecalang dari jam 8 sampai jam 10 malam,” ungkapnya.

Pendataan warga apabila ber KTP diluar Kota Denpasar diharapkan melaporkan diri ke kadus dan kades setempat untuk dibuatkan surat domisili.

Kegiatan ini juga diisi himbauan mengikuti protokol keaehatan memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Lebih lanjut dikatakan nya, banyak yang pihak kami lakukan terkait kegiatan ini yaitu tertib administrasi bagi penduduk pendatang. “Harapan nya tentu penduduk kami tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan juga tetap mematuhi tertib administrasi kependudukan” ujarnya.(BFT/DPS/Esa)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*