Tahap Terakhir, Badung Cairkan Bansos bagi Pekerja Formal Sektor Pariwisata dan Lainnya kepada 2.983 Pekerja

Beritafajartimur.com (Badung, Bali)
Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) bagi Pekerja Formal di Sektor Pariwisata dan sektor lain yang kehilangan pekerjaan alias di-PHK akibat dampak Covid-19.

Bansos yamg dicairkan tersebut merupakan tahap III atau tahap terakhir yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, bertempat di Kantor Camat Abiansemal dan Kantor Camat Petang, Rabu (12/8).

Untuk di Abiansemal, diserahkan kepada 36 orang penerima bantuan. Sementara di Petang, diserahkan kepada 13 orang. Masing-masing dari mereka menerima Rp. 600 ribu perbulan, dalam kurun waktu tiga bulan.

Wabup Suiasa, dalam kesempatan tersebut mengatakan, virus corona berdampak pada semua orang dan semua bidang. Oleh karena itu kata dia, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen dalam membantu meringankan beban masyarakat yang paling terdampak Covid-19.

Ia menambahkan, pemberian bansos kepada pekerja formal sektor pariwisata dan sektor lain yang terdampak Covid-19 merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Badung dalam penanganan covid-19.

“Pemberian bansos ini sebagai salah satu kebijakan strategis Pemkab Badung dalam percepatan penanganan wabah pandemi Covid-19. Bertujuan sebagai jaring pengaman sosial kepada pekerja yang di PHK dan dirumahkan akibat Covid-19 guna menjaga sepenuhnya kebutuhan pokok rumah tangga serta memastikan kehadiran pemerintah dalam melindungi dan mengayomi pekerja,” katanya.

Ditengah pandemi covid-19 ini, Suiasa juga mengajak semua masyarakat agar tetap semangat, selalu berpikir positif, tidak boleh gegabah, tetap disiplin dan waspada. “Hal itu sebagai faktor penting bagi diri sendiri dan keluarga agar selamat serta tidak terjangkit virus corona,” ucapnya.

Lebih jauh, Suiasa merincikan, Pemerintah Kabupaten Badung telah menyiapkan anggaran Rp. 15 miliar dengan kuota penerima bantuan dengan sebanyak 8.000 lebih. Namun, setelah dilakukan cleansing data, bantuan tersebut hanya dapat diberikan kepada 2.983 orang.

“Dilihat dari hasil cleansing masih banyak masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, seperti memperbaiki surat pernyataan, maupun kejelasan NIK-nya,” ujarnya.

Dari sisi waktu, Ia mengaku bahwa pihaknya juga telah dibatasi dalam menyelesaikan penggunaan anggaran dari satu kegiatan.

“Maka pemcairan bantuan Ini merupakan tahap terakhir dan sudah kita tutup. Jadi mohon maaf bagi masyarakat yang tidak dapat melengkapi persyaratan itu sehingga tidak dapat dibantu. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin,” imbuh Suiasa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, IB Oka Dirga melaporkan, berkaitan dengan bansos bagi Pekerja Formal Sektor Pariwisata dan lainnya, jumlah pemohon yang mendaftar melalui sistem link pada awalnya terdapat sebanyak 9.839 pekerja yang selanjutnya diverifikasi dan cleansing oleh Tim Kominfo Badung.

“Tahap I hasil cleansing diserahkan kepada 1.646 orang, tahap II 1.059 orang dan tahap III 278 orang sehingga total penerima keseluruhan 2.983 orang,” paparnya.

Ia menjelaskan, para pekerja formal yang menerima bansos, harus memenuhi beberapa kriteria seperti; memiliki e-KTP Badung, mengalami PHK dan dirumahkan mulai 1 Maret 2020 yang diketahui manajemen perusahaan, surat pernyataan belum pernah/tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah yang diketahui oleh kaling/kelian dinas setempat serta nomor surat izin berusaha. “Pemberian bantuan ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Badung, ” tutupnya (BFT/BDG/FK)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*