Mantan Kakan BPN Badung Tri Nugraha Bunuh Diri di Kamar Mandi

Beritafajartimur.com (Denpasar)
Kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Negara) Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53, melakukan upaya bunuh diri dengan cara menembakkan pistol di perutnya. Senin, 31 Agustus 2020.

Mantan Kepala BPN itu lalu dibawa menggunakan mobil tahanan dengan mobil kijang DK. 1971 A. Menuju rumah sakit Bros dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

Diketahui kasus Tri Nugraha mendapat aliran uang Rp 10 miliar sebagai pinjaman pribadi.

Sementara itu, informasi lainnya menyebutkan dari hasil tracking PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan) ditemukan uang hasil gratifikasi Tri Nugraha selama menjabat Kepala BPN Denpasar yang mencapai Rp 80 miliar. Ini belum termasuk dugaan gratifikasi yang dilakukan Tri Nugraha saat menjabat sebagai Kepala BPN Badung.

Seperti diketahui, penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Bali nomor: PRINT- 03/N.1.1/FDd.1/08/2019 tanggal 15 Agustus 2019 tentang tindak pidana korupsi gratifikasi kepada penyelenggara negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Asep Maryono, SH. M.H., mengatakan tidak tahu adanya pistol yang dibawa Tri Nugraha.

“Kami sudah melakukan pengecekan semua sesuai prosedur. Masalah pistol yang dibawa Tri, kami tidak tahu” ucap Asep Maryono. (BFT/DPS/Rudi)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*