Ops Antik Agung 2020, Sat Narkoba Polres Tabanan Berhasil Tangkap Enam Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Beritafajartimur.com (Tabanan-Bali)
Ops Antik Agung 2020 yang bertujuan menindak segala bentuk peredaran gelap dan pernyalahgunaan Narkoba yang digelar Polres Tabanan dari tanggal 15 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2020 telah berakhir.

Selama kegiatan Operasi Antik berlangsung, Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil menangkap TO (Target Operasi), mengungkap 4 (empat) kasus, dimana dua diantaranya merupakan target operasi sedangkan dua lagi non TO, serta mengamankan 6 (enam) orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba. Polish juga berhasil menyita puluhan gram Narkoba jenis shabu, serta menyita barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus yang berhasil diungkap.

Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., didampingi Kasubbag Humas Polres Tabanan IPTU I Nyoman Subagia, S.Sos., memberikan keterangan saat Konferensi Pers yang berlangsung di Mako Polres Tabanan pada Jumat 4/09/2020 pukul 08.30 Wita.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., menjelaskan “ Selama Operasi Antik Agung 2020 berlasung, Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil mengkukap empat Kasus penyalahgunaan Narkoba, dua merupakan Target operasi, dua lagi non TO dengan mengamankan enam orang terduga pelaku. Dari para terduga tersebut mereka merupakan pemain lama atau residivis dalam kasus yang sama,” kata Kasat Narkoba Polres Tabanan.

Para terduga tersebut masing masing:
1. Dwi Wahyu Hidayat alias Dwi alias PC, terduga berhasil diamankan hari Sabtu 15 Agustus 2020 pukul 13.45 Wita TKP di depan Apotek Abiantuwung jalan raya Kediri Tabanan, Banjar Pasekan, Desa Abiantuwung Kec. Kediri-Tabanan. Dari tangan tersangka diamankan paket shabu 0,17 gram.

2. I Wayan Agus Trimawan aliuas Agus, ditangkap hari Sabtu 19/08/2020 pukul 16.30 Wita di depan bengkel Cat, di jalan Raya Abiantuwung termasuk Banjar Dinas Pasekan, Desa Abiantuwung Kec. Kediri-Tabanan. Berhasil diamankan 2 paket berisi shabu 0, 31 gram.

3. Dolly alias Kaka alias PLR diamankan hari Minggu 23/08/2020 pukul 21.15 Wita, TKP di Gang Jempiring jalan Ngurah Rai, Desa Banjar Anyak, Kec. Kediri Tabanan. Hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup petugas mengamankan barang bukti satu paket berisi shabu berat 0, 32 gram.

4. I Wayan Lexi Gunawan alias Lexi, terduga diamankan hari Rabu (26/08/2020) pukul 17.00 Wita di sebelah timur SMA N 1 Pupuan, di Banjar Margasari, Desa Pujungan, Ke, Pupuan Tabanan. Aparat menemukan arang bukti 2 paket berisi shabu berat 0,22 gram.

5. I Komang Guptasena alias Omen terduga diamankan hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 17.00 Wita sebelah timur SMA N 1 Pupuan, di Banjar Margasari, Desa Pujungan, Ke, Pupuan Tabanan. Dari padanya disita barang bukti 2 paket berisi shabu berat 0,22 gram.

6. I Gede Made Megajaya Dinata alias Mega, terduga ditangkap hari Selasa (29/08/2020) pukul 22.30 Wita TKP di depan toko Drama yadnya jalan raya Denpasar-Gilimanuk termasuk Banjar Dinas Berengbeng, Desa Berembeng, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan, Petugas menyita barang bukti 1 paket berisi shabu 0, 64 gram.

“Semua terduga Pelaku dan Barang bukti yang berdasil disita, diamankan di Polres Tabanan. Dan kasusnya dalam proses Penyidikan, sedangkan terduga Pelaku dijerat dengan Pasat 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, dan dengan denda paling sedikit 800 Juta dan paling banyak 8 milyar rupiah,” tegas Kasat Narkoba. (BFT/TAB/Hms)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*