Beritafajartimur.com (Bangli-BALI)
Untuk mengantisipasi Penyebaran Covid-19, di wilayah Bangli, Team Oprasi Yustisi Polres Bangli kembali melakasanakan Operasi penegakan hukum protokol Kesehatan terkait dengan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup No. 39 Tahun 2020 di Pasar Kidul Bangli, Terminal Loca Crana dan disepanjang Jalan Merdeka, Bangli, Rabu (30/09).
Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan oleh Gabungan TNI, Personel Polres Bangli serta Satuan Polisi Pamong Praja Bangli.
Dalam pelaksanaan giat operasi tertib masker ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktifitas di luar rumah agar menggunakan masker sesuai dengan Pergub no 46 dan Perbup no 39 tahun 2020, apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi sebesar 100.000 rupiah.
Selama kegiatan berlangsung team oprasi yustisi berhasil menindak 13 pelanggar dengan sanksi teguran tertulis akibat tidak menggunakan masker dengan benar.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan S.I.K.,M.I.K., mengatakan jajarannya akan terus menerus mengingatkan serta mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna meminimalisir serta memutus penyebaran Covid-19.
” Saya selalu menekankan kepada anggota agar terus menerus melaksanakan kegiatan oprasi Yustisi penegakan hukum tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era Adaptasi kebiasaan baru ini, sehingga diharapkan masyarakat menjadi disiplin patuhi protokol kesehatan dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19,” ujar Kapolres Bangli.(BFT/BAG/Sul)
Leave a Reply