Menarik ! Keterangan BPN Denpasar Atas Sertifikat Ganda Kasus Bank BPD Bali.

Ket. Foto: I Ketut Semara Putra, Plt Kasubag Tata Usaha Kantor BPN Kota Denpasar bbersama stafnya pada saat memberikan keterangan pers, Rabu (30/9/2020) di kantor setempat.

Beritafajartimur.com (Denpasar-BALI) Ada hal menarik dalam keterangan disampaikan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar terkait sertifikat ganda kasus Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Kepemilikan sertifikat dipegang bank BPD Bali di lahan Jalan Gadung seluas 3,85 are muncul nama baru.

Sebelumnya rumor berkembang bahwa sertifikat atas nama IB. Astika Manuaba (almarhum) dipegang bank BPD Bali disebut-sebut terbitnya berdasarkan permohonan tanah negara. Berbeda disampaikan BPN sekarang, bahwa sertifikat ini atas dasar jual-beli alias pengalihan hak di tahun 1980.

Dikatakan sebagai pemilik awal tanah, dengan surat Hak Milik No. 40 tahun 1966. Sebelum hak tanah ini dialihkan kepada IB. Astika Manuaba (almarhum) melalui proses jual-beli.

“Jadi ini awalnya sertifikat HM (Hak Milik) dari tahun 1966, saat itu atas nama I Gede Nyoman Alit. Kemudian tanah ini dijual kepada Ida Bagus (IB) Astika Manuaba tahun 80′ (1980). Dari IB. Astika Manuaba ada pengalihan hak ke PT Bank Pembangunan Daerah Bali,” terang Ketut Semara Putra selaku Plt Kasubag Tata Usaha BPN Denpasar, Rabu (30/9).

Namum demikian, Ketut Semara Putra tidak dapat menjelaskan siapa dan dari mana asal I Gede Nyoman Alit. Dan ia juga tidak menjelaskan apa dasar pengalihan hak dari Astika Manuaba kepada BPD Bali tahun 1980.

“Kalau itu (siapa dan dari mana asal I Gede Nyoman Alit) saya belum tau, saya gak memeriksa sampai situ,” katanya.

Disinggung terkait kemungkinan ada kekeliruan BPN dalam kemunculan dua sertifikat, I Ketut Semara Putra berdalih bahwa sudah ada penguji yaitu pengadilan. Namun anehnya sisi lain diakui dalam permohonan sertifikat 204 tahun 1991 atas nama I Nyoman Wijaya warkahnya lengkap.

“Kita tidak tahu kemarin! Dalam pengajuan sertifikat No 204 berkasnya semua lengkap, warkahnya juga lengkap sehingga kita proses. Lengkap semua termasuk ada tanda tangan kepala desa. Ada pengumuman juga. Nah sekarang tiba-tiba bank BPD mengklaim dan melakukan gugatan silahkan di pengadilan,” paparnya.

Selaku perwakilan BPN Denpasar berfungsi sebagai penyusunan dan penetapan kebijakan di bidang pertanahan malah terkesan merujuk pada penjelasan isi Putusan MA No. 2234 K/DPT/2017 yang mengabulkan permohonan gugatan BPD Bali sebagai pemilik dari objek tanah.

“Yang saya garis bawahi adalah menurut keputusan Mahkamah Agung ini sertifikat 204 terbit tahun 1991 peralihan hak atas nama I Nyoman Wijaya dasar permohonan konversi dicabut. Sekarang menjadi SHGB No 12 tahun 1996 milik Bank BPD,” tambahnya.

Dikonfirmasi I Kadek Mariata selaku perwakilan keluarga ahli waris malah mempertanyakan siapa I Gede Nyoman Alit. “Jika benar telah ada sertifikat atas nama itu sejak 1966, mengapa tidak pernah ada pihak atas nama itu yang menempati. Terus I Gede Nyoman Alit itu siapa. Orang dari mana. Kalau dia mengaku punya tanah itu, pernah gak dia menempatinya atau mengurusnya,” tanyanya dengan nada keheranan.

Selain itu, menurutnya alasan yang disampaikan atas dasar mengklaim tanah itu dinilai berubah-ubah. “Awalnya dibilang sertifikat IB. Astika Manuaba dari permohonan tanah negara, kemudian berubah dikatakan dari konversi. Terus sekarang dikatakan dari jual beli, kok plin-plan,” ketusnya.

Terpenting menurut Kadek Mariata adalah warkahnya. Maka ia pun menantang pihak BPN Denpasar untuk menunjukan warkah I Nyoman Gede Alit. “Jika benar I Nyoman Gede Alit ini memiliki warkah, siapa aparat setempat yang memberikannya,” singgungnya.

Selain itu, di dalam warkah, katanya lagi, dapat dilihat ada silsilah, di mana riwayat kepemilikan tanah tidak akan bisa keluar dari silsilah. “Makanya, I Gede Nyoman Alit ini dikatakan yang pertama punya tanah itu dasarnya dari mana. Warkahnya dia punya gak, kalau punya silsilahnya dari mana dia, hingga bisa punya tanah itu,” tambahnya.

‘Misal, orang Denpasar bisa saja mengaku punya warisan di Singaraja dan bilang dari Banjar A di Singaraja, bikin KTP alamat di sana, tapi ketika ditanya dari keluarga mana di banjar itu, dia tidak akan bisa bohong. Saya turun temurun tinggal di sana (tanah yang disengketakan), tidak pernah dengar ada nama Gede Nyoman Alit tinggal di sana. Sekarang, tunjukkan warkah Gede Nyoman Alit, akan kami kejar dari mana keluarganya!,” tegasnya.

Perlu diketahui dalam berita sebelumnya I Kadek Mariata mengatakan bawasanya, pihak keluarga atau I Nyoman Wijaya kakaknya tidak pernah menjual atau menjaminkan sertifikat namun tiba-tiba pihak bank BPD Bali melayangkan gugatan dengan dalih ada sertifikat ganda. Anehnya pihak bank BPD Bali diungkap tidak pernah menempati lahan ini dari jaman dahulu.

“Menurut kabar katanya bank BPD Bali memegang sertifikat disebut-sebut dari debitur. Jika ada kekeliruan dalam priser bank dan merasa ditipu harusnya debitur dong digugat kenapa harus kami. Belakangan sertifikat itu disebut sebut atas nama mantan Direktur bank BPD Bali, Ida Bagus Astika Manuaba (almarhum),”

“Bagaimana kronologisnya bisa terbit sertifikat atas nama itu ? Dan apa dasar menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) beralih ke bank BPD Bali tahun 1996, kan harus faktual. Sementara kami bertahun-tahun dari kakek dan buyut kami tinggal di sana memiliki warkah serta sertifikat dikeluarkan tahun 1991,” ungkap Kadek Mariata.

Disinggung juga bahwa saat digugat di tahun 2015 keluarganya sudah melaporkan kasus ini ke ranah polisi. Namun sampai saat ini dituturkan belum ada kejelasan. “Pelaporan ini sedang kami kejar! Dan juga kenapa baru sekarang bank BPD Bali pasang plang sementara putusan MA tahun 2017,” katanya.

Sebelumnya dikonfirmasi bank BPD Bali membantah telah melakukan penyerobotan lahan. Pihaknya bersikukuh terhadap dasar putusan kasasi dari MA dijadikan acuan. Sayangnya, ditanya terkait kronologis kepemilikan lahan, pihak BPD Bali tidak bisa menjelaskan secara gamblang.

Bank BPD beralasan IB. Astika Manuaba disebut sebut sebagai mantan direktur sudah almarhum begitu juga istrinya dikatakan sudah meninggal.

“Ini kan sudah berproses di pengadilan sampai tingkat MA, jadi putusan MA itu yang jadi pegangan kami,” ujar Kepala Divisi Umum dan Kesekretariatan bank BPD Bali, IB Gede Ary Wijaya Guntur.

Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Hukum Bank BPD Bali, AA. Gede Bagus Purnawan, mengatakan telah melalui proses persidangan. Agung Purnawan enggan merinci dasar keabsahan sertifikat dimiliki pihak bank BPD Bali.(BFT/DPS/Tim Garda Media)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*