Anggota DPRD Flori Kampul: DID Tahun 2021 Turun Drastis, Kinerja Kepemimpinan DM Buruk

Beritafajartimur.com (Manggarai, NTT)
Menanggapi publikasi Kementerian Keuangan terkait Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) khususnya Dana Insentif Daerah (DID) kabupaten Manggarai untuk Tahun 2021 yang mengalami penurunan drastis dari Rp 39 M menjadi Rp 15 M, dinilai sebagai bahwa kinerja pemerintahan era Deno-Madur (DM) periode 2015-2020 begitu buruk. Demikian anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Florianus Kampul kepada wartawan di Ruteng, Kamis (29/10/2020) di Ruteng.

Menurut Florianus Kampul, turunnya DID Kabupaten Manggarai pada tahun 2021 sebagaimana yang dipulikasikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, bisa dinilai bahwa kinerja pemerintahan kabupaten Manggarai di era kepemimpinan bupati dan wakil bupati, Deno Kamelus dan Viktor Madur, sangat buruk.

Dalam publikasi Kementerian Keuangan tahun 2020 beberapa hari kemarin, DID untuk kabupaten Manggarai tahun 2021 hanya sebesar Rp 15.136.480.000, sedangkan dua kabupaten tetangga yaitu Manggarai Barat sebesar Rp 21,67 M dan Manggarai Timur sebesar Rp 33,37 M.

Anggota DPRD Manggarai dari Fraksi PKB tersebut menambahkan, DID merupakan reward atau penghargaan atas kinerja pemerintahan daerah dalam menggunakan anggaran. “Dana Insetif Daerah (DID) merupakan penghargaan atau reward atas kinerja penggunaan anggaran oleh pemerintahan dalam hal ini pemerintahan kabupaten Manggarai. Kalau DID naik berarti kinerja (penggunaan anggaran) baik. Kalau DID mengalami penurunan berarti kinerja Pemkab Manggarai buruk. Bayangkan, Pemkab Manggarai hanya menerima 38,5% saja dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 39 M,” jelas Flori.

Dijelaskan Flori, perhitungan alokasi DID diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) berdasarkan kriteria utama dan kategori kinerja. “Kriteria utama terdiri dari opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah WTP. Kemudian Perda mengenai APBD yang tepat waktu, pelaksaan e-government dan/atau ketersediaan pelayanan terpadu satu atap. Tetapi bisa juga kriteria utama tersebut tidak diperhitungkan dalam pengalokasian DID. Manakala ada Menteri atau lembaga nonkementerian tidak melakukan atau menyediakan data kriteria utama. Begitu bunyi PMK terkait pengelolaan DID,” urainya.

Lanjutnya, kategori kinerja untuk perhitungan DID dikelompokan dalam beberapa kategori yaitu kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah yang terdiri dari kemandirian daerah berdasarkan pajak daerah, retribusi daerah dan/atau PDRB. “Ada juga kategori lain dalam kelompok ini yaitu efektivitas pengelolaan belanja daerah yang meliputi kualitas belanja modal untuk pendidikan, kualitas belanja modal untuk kesehayan, dan atau realisasi belanja daerah,” lanjutnya.

Kategori lain untuk kelompok pertama ini, imbuhnya adalah pembiayaan kreatif dan kepatuhan daerah yang meliputi mandatory spending dan ketepatan waktu pelaporan.
“Mandatory spending merupakan anggaran yang diawajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang meliputi pemenuhan anggaran untuk belanja pendidikan, kesehatan, alokasi dana desa dan belanja infrastruktur,” urainya lagi.

Kategori lain, tambah sekretaris DPC PKB Kabupaten Manggarai tersebut adalah kategori pelayanan dasar publik bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang infrastruktur, pelayanan umum pemerintahan, kesejahteraan masyarakat, peningkatan investasi, peningkatan eksport dan/atau pengelolaan sampah. “Ada sembilan kategori kinerja yang dinilai dan didalamnya ada masing-masing ada beberapa sub kriteria. Sembilan kriteria tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan dalam melakukan penilaian kinerja pengeloaan keuangan pemerintah daerah dan hasilnya berupa penghargaan atau sanksi. Dan untuk tahun 2021 kabupaten Manggarai mendapat mendapat sanksi sehingga DID hanya mendapat Rp 15 M,” ujarnya dengan yakin.

Dikatakannya lagi, tentu pemerintah kabupaten Manggarai di era kepemimpinan Deno-Madur harus akui bahwa DID yang cuma Rp 15 M tersebut merupakan sanksi atas penilaian dalam menjalankan roda pemerintahan khsususnya pengelolaan kuangan yang berdasarkan sembilan kategori penilaian. “Namun, Pemkab Manggarai tidak mengetahui persis dari sembilan kategori tersebut, kategori mana yang menyebabkan sanksi penurunan DID itu terjadi,” demikian Florianus Kampul.(BFT/RTG/GYS)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*